Begini Kata Pakar Hukum Soal Adanya Dugaan Pidana di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman

Photo Author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 19:40 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan.  (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Kasus ini bermula dari laporan Rianda pada polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik perusahaan. Namun, setelah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

Atas penghentian penyidikan tersebut, Rianda melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Sleman. Sidang perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN dengan Hakim Danang Nur Kusumo. (Fxh)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X