Denda Rp 50 Juta Tak Gentar? Kisah Street Coffee Kota Baru yang Membandel

Photo Author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 11:25 WIB
 Imbauan Terkait Toilet di Gereja HKBP Jogja.   (Vanessa K)
Imbauan Terkait Toilet di Gereja HKBP Jogja. (Vanessa K)

KRJogja.com, YOGYA - Tidak jauh dari Jalan Malioboro, terhampar Kota Baru, sebuah kawasan cagar budaya berupa kompleks perumahan bekas pemukiman masyarakat Eropa di masa lampau.

Kawasan seluas lebih kurang 71 hektare tersebut dibangun dengan konsep garden city yang menekankan pada proporsi lahan terbuka hijau yang lebih luas, rumah-rumah yang berjarak dari jalan dan pemisahan yang jelas antara area hunian dan fasilitas publik.

Baca Juga: Gunung Api Dieng Status Waspada, Dilarang Memasuki Kawah Timbang

Menurut catatan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Kota Baru memiliki 60 Bangunan Cagar Budaya (BCB), termasuk Gereja HKBP (dulu gereja Gereformeerde Kerk), Gereja Katolik Santo Antonius, Kolese Santo Ignatius, Rumah Sakit Bethesda (dulu Petronella), Stadion Kridosono, SD Jl. Ungaran (dulu ELS), dan SMA Negeri 3 (dulu AMS).

Rona asri dan hangat Kota Baru jelas menjadi daya tarik bagi para wisatawan dan perantau. Posisinya yang berada dekat kawasan Malioboro dan Tugu Jogja, serta dekat dengan sekolah dan kampus, seperti SMA Negeri 3, SMA BOPKRI 1, SMA Stella Duce 1, UGM, UNY, Sanata Dharma, dan lain-lain, menjadikan Kota Baru destinasi wisata sekaligus tempat berkumpul yang strategis.

Hal inilah yang mendorong pemerintah dan masyarakat lokal untuk menghadirkan atraksi alternatif, salah satunya adalah Street Coffee.

Baca Juga: Forum Anak Kalurahan Grogol Gelar 'Nguri-uri Kabudayan 2', Lestarikan Budaya Lewat Dolanan Tradisional

Keberadaan Street Coffee merupakan inisiatif masyarakat lokal yang memanfaatkan ambience Kota Baru di malam hari yang seharusnya tenang dan hangat.

Berbekal kreativitas, para pedagang kaki lima dan Street Coffee memberikan warna pada Kota Baru lewat keberadaan gerobak, mobil modifikasi, dan kedai berjalan. Mereka memanfaatkan ruang terbuka gratis, mengajak para pelanggan untuk duduk di tikar atau kursi yang mereka tempatkan di trotoar dan bahu jalan.

Sempat Ditertibkan Akibat Keluhan Warga

Namun, dibalik keunikan yang ditawarkan, aktivitas Street Coffee Kota Baru menuai protes keras dari warga sekitar. Mereka mengeluhkan gangguan ketentraman dan kesemrawutan lalu lintas.

Pada Minggu (16/2) silam, Satpol PP Kota Jogja telah melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan Street Coffee, menyusul dua surat peringatan yang tidak diindahkan. Lima pedagang ditangkap, diminta menuliskan surat pernyataan, dan dikenai denda total Rp750.000,00.

Namun, tidak berselang lama, pada patroli yang dilakukan keesokan harinya, Senin (17/2), empat dari lima pedagang tertangkap basah kembali berjualan. Padahal, menurut Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat, keberadaan pedagang kaki lima dan Street Coffee tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, yang mengancam diterapkannya denda sebesar Rp50.000.000,00.

Gereja Sering Dijadikan Toilet Umum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X