Mulai Panggilan Sejumlah Saksi, Kasus Korupsi di Dinas Kominfo Sleman Naik ke Penyidikan

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
Anshar Wahyuddin SH MH.   (Saifullah Nur Ichwan)
Anshar Wahyuddin SH MH. (Saifullah Nur Ichwan)

Krjogja.com - YOGYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaikkan kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman ke tahap penyidikan. Sekarang ini tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH didampingi Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto SH mengungkapkan, beberapa waktu lalu, tim Pidsus Kejati melakukan penyelidikan dugaan korupsi penambahan Internet Service Provider (ISP) dan pengadaan kolokasi Disaster Recovery Center (DRC) di Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Dalam proses penyelidikan, tim telah menemukan adadugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Single Baru RAYU, Susuri Masa Kejayaan Classic Rock 90an

“Setelah kami menemukan adanya dugaan tindak pidana, tim meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai 30 Juni 2025,” ungkapnya, Kamis (17/7).

Dikatakan, dugaan korupsi itu berawal dari penambahan ISP tahun 2022-2024 dan pengadaan kolokasi DRC tahun 2023-2025. Adapun anggaran untuk penambahan ISP dan pengadaan colocation DRC sekitar Rp 4 miliar lebih.

Dalam proses penyelidikan ini, tim penyidik akan mencari dua alat bukti untuk mencari orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Jika sudah menemukan dua alat bukti, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka.

Baca Juga: Ole Romeny Naik ke Meja Operasi, Potensi Absen di Putaran Keempat Kualifikasi

“Untuk tersangka belum ada. Karena kita masih mencari siapa yang menawari perkara tersebut,” terangnya.

Sekarang ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, tim penyelidik juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak ketiga.

"Kemarin kami telah memanggil beberapa orang dari Kominfo untuk dimintai keterangan beberapa Saksi. Dalam waktu tertentu akan memanggil dari pihak ketiga," ucapnya. (Sni)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X