Kajati Lantik 7 Pejabat, Neva Sari Susanti Jabat Wakajati DIY

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:50 WIB
Wakajati dan pejabat lainnya saat diambil sumpah jabatan dalam pelantikan di Kejati DIY. (Ist)
Wakajati dan pejabat lainnya saat diambil sumpah jabatan dalam pelantikan di Kejati DIY. (Ist)

Krjogja.com - YOGYA - Kajati DIY Riono Budisantoso SH MA melantik 7 pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Salah satunya melantik Dr Neva Sari Susanti SH MH yang menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY.

“Mutasi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika kelembagaan di lingkungan Kejaksaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kinerja institusi secara berkelanjutan,” kata Riono Budisantoso, Senin (28/7).

Baca Juga: Dagadu x Garasi Drift Ketika Jalanan, Kreativitas, dan Lokalitas Bertemu di Jogja

Adapun pejabat yang dilantik, yakni Dr Neva Sari Susanti SH MH menggantikan Dr Dwi Antoro SH MH yang promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta. Kemudian Rini Triningsih SH MH sebagai Asbin Kejati DIY, Arif Raharjo SH MH sebagai Asdatun Kejati DIY, Slamet Jaka Mulyana SH MH sebagai Aspidum Kejati DIY.

Kemudian Kristanti Yuni Purnawanti, SH MH sebagai Kajari Bantul, Agung Sugiharto SKom SH sebagai Kajari Gunung Kidul dan Dr Ani Fitria SH MH sebagai Koordinator pada Kejati DIY.

Baca Juga: Ninja Xpress dan Komerce Dorong Akselerasi Ekspor dari Daerah, Cilacap Dipilih Sebagai Titik Strategis Ekspansi UKM ke Pasar ASEAN

Dengan promosi jabatan ini, Kajati berharap dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga ini. Kemudian jadikan jabatan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman dan memperluas wawasan, agar memiliki performa dan kemampuan yang unggul sebagai bekal mencapai karir dan mengembangkan tugas yang lebih kompleks.

“Segera pahami karakteristik wilayah kerja masing-masing dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dalam pelaksanaan penegakan hukum,” pesan Kajati. (Sni)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X