Krjogja.com - YOGYA - Kajati DIY Riono Budisantoso SH MA melantik 7 pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Salah satunya melantik Dr Neva Sari Susanti SH MH yang menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY.
“Mutasi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika kelembagaan di lingkungan Kejaksaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kinerja institusi secara berkelanjutan,” kata Riono Budisantoso, Senin (28/7).
Baca Juga: Dagadu x Garasi Drift Ketika Jalanan, Kreativitas, dan Lokalitas Bertemu di Jogja
Adapun pejabat yang dilantik, yakni Dr Neva Sari Susanti SH MH menggantikan Dr Dwi Antoro SH MH yang promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta. Kemudian Rini Triningsih SH MH sebagai Asbin Kejati DIY, Arif Raharjo SH MH sebagai Asdatun Kejati DIY, Slamet Jaka Mulyana SH MH sebagai Aspidum Kejati DIY.
Kemudian Kristanti Yuni Purnawanti, SH MH sebagai Kajari Bantul, Agung Sugiharto SKom SH sebagai Kajari Gunung Kidul dan Dr Ani Fitria SH MH sebagai Koordinator pada Kejati DIY.
Dengan promosi jabatan ini, Kajati berharap dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga ini. Kemudian jadikan jabatan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman dan memperluas wawasan, agar memiliki performa dan kemampuan yang unggul sebagai bekal mencapai karir dan mengembangkan tugas yang lebih kompleks.
“Segera pahami karakteristik wilayah kerja masing-masing dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dalam pelaksanaan penegakan hukum,” pesan Kajati. (Sni)