BPJS Bantah Hanya Menanggung 3 Hari Biaya RS

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Podcast bersam dirut  Bpjs kesehatAn (ISTIMEWA)
Podcast bersam dirut Bpjs kesehatAn (ISTIMEWA)


YOGYA. Tidak ada peraturan yang membatasi masa rawat inap pasien menggunakan BPJS Kesehatan hanya maksimal 3 hari. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa durasi rawat inap ditentukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi pasien. Selama pasien masih memerlukan perawatan medis sesuai penilaian dokter, BPJS akan menanggung biaya perawatan tanpa batasan waktu.

Jadi, peserta BPJS bisa dirawat inap selama diperlukan hingga dinyatakan sembuh atau sudah boleh pulang oleh dokter.Demikian ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti MSc., PhD., dalam perbincangan Kedaulatan Rakyat Podcast, Selasa(19/8/25). Bertindak sebagai host dalam dialog tersebut, Dr Octo Lampito Pemimpin Redaksi SKH Kedaulatan Rakyat dan KRJoga.Com.

Dirut BPJS Kesehatan membantah isu pembatasan perawatan inap hanya tiga hari. Menurutnya BPJS tidak mempunyai kebijakan membatasi masa rawat inap peserta JKN. BPJS berperan sebagai pihak yang mengikat kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan, bukan mengatur teknis medis rumah sakit atau puskesmas. Jika ada keluhan terkait pelayanan, peserta bisa melaporkannya ke BPJS untuk ditindaklanjut.

Baca Juga: Syukuran HUT ke 37 Yasarini Komitmen Bentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter

Mengenai anggapan, jika melalui BPJS antrian lebih lama, Prof Gufron mengatakan tidak demikian. Ia merujuk keluhan dalam kasus di sebuah RS yang kemudian keluarga pasien mengatakan harus antri lama. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial. Menurutnya karena mungkn kekurangan tenaga medis dan administrasi berpengaruh pada efisiensi pelayanan. Kurangnya dokter, spesialis bisa jadi menyebabkan standar pelayanan menjadi tidak merata di berbagai wilayah.

Banyak fasilitas kesehatan yang mengalami keterbatasan tenaga medis, yang mempengaruhi kecepatan layanan dan kualitas perawatan yang bisa diberikan. “Jadi dalam kasus terserbut, bukan karena faktor BPJS” katanya.

Menjawab pertanyaan, andai peserta BPJS yang lama tidak membayar iuran dan status kepesertaannya menjadi nonaktif, maka BPJS tidak dapat digunakan untuk berobat. Untuk bisa dapat berobat menggunakan BPJS kembali, peserta harus mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara melunasi semua tunggakan iuran yang belum dibayar beserta iuran bulan berjalan.

Baca Juga: Homeschooling HSPG Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Pentingnya Karakter dan Prestasi

Untuk mengetahui, caranya bisa mencek jumlah tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau call center. Bayar seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti bank, minimarket, aplikasi e-wallet, dan lainnya. Setelah pembayaran lunas, status kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu 1×24 jam dan bisa digunakan untuk berobat.


Selama masa tunggakan dan status nonaktif belum diaktifkan kembali, peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan layanan berobat.


Jika tunggakan besar dan sulit dilunasi sekaligus, peserta bisa mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap), yakni untuk membayar tunggakan secara bertahap selama maksimal 12 bulan.

Baca Juga: Pengawas Sekolah Didorong Jadi Mitra Strategis Satuan Pendidikan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan


Prof Gufron bersyukur bahwa perkembangan BPJS sekarang di Indonesia luar biasa. Ia menunjuk contoh negara Jerman, sebagai negara yang memperkenalkan sistem asuransi kesehatan sosial di bawah Kanselir Otto von Bismarck, menghadapi proses panjang dalam implementasi sistem tersebut. Mereka butuh waktu 127 tahun untuk mencapai peserta 85%. Itulah sebabnya, beberap waktu lalu 4 negara dari RRC, Nigeria, Amerika dan Inggris mereka menanyakan proses cepat yang dilakukan Indonesia. (Ioc)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

X