Riyanta menyebutkan GJL juga melakukan pendampingan pada masyarakat yang pengurusan HGB-nya lambat karena ada keberatan dan klaim kepemilikan dari Kraton maupun Kadipaten pasca berlakunya UU Keistimewaan DIY (UUK) 13 Tahun 2012.
"Telah mendapatkan putusan Ombudsman DIY agar BPN melayani proses perpanjangan HGB di atas tanah negara namun tetap memberi kesempatan Kraton maupun Kadipaten melakukan klaim kepemilikan atau pengajuan keberatan yang dicatat dalam penetapan perpanjangan HGB," paparnya.
Dikatakan BPN bila tidak melakukan perpanjangan HGB adalah perbuatan Mal Administrasi sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Atau dapat dipidana sesuai Pasal 421 KUHP.
Lebih lanjut BPN dalam pelayanan di wilayah DIY jangan diskriminatif dengan membedakan antara Pribumi dan Non Pribumi.."Atau Arab, India. Jepang dan China (Tionghoa), tetapi adanya hanya Indonesia," tandasnya .
Sementara H Sepyo Achanto SH MH menyatakan akan mempelajari dan menginventaris dulu permasalahan-permasalahan pertanahan di DIY. "Baru sehari masuk di DIY akan saya koordinasikan dulu dengan para staf," ucap Sepyo yang sebelumnya menjabat Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah pada Kementerian ATR/BPN.
Sedang Anna Prihaniawati APtnh MHum QRMP menyatakan pelayanan Kantor BPN Kota Yogyakarta akan terus ditingkatkan setelah dalam Zona Integritas (ZI) meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Memberikan layanan sesuai ketentuan. Kami memberikan kemudahan dan mendorong pengurusan sertifikat tanah dilakukan sendiri tanpa perantara," jelasnya.
Disebutkan inovasi layanan BPN kota Yogya diantaranya Angkling Darta (Angkringan Keliling Sadar Pertanahan) untuk menjangkau masyarakat di ruang publik, Tape Ketan (Tanggap Pelayanan terhadap Kelompok Rentan) untuk pelayanan inklusif bagi masyarakat rentan.
"Ada loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah akses dan konsultasi masyarakat. Juga aplikasi digital seperti Sentuh Tanahku dan lainnya untuk memudahkan urusan pertanahan," jelasnya. (Vin)