Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Cek di Sini!

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 16:05 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Cek di Sini!
Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Cek di Sini!

KRJogja.com – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama delapan hari.

Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 itu disahkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025).

Adapun jumlah libur nasional 2026 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Pemerintah menetapkan 17 tanggal merah yang mencakup hari besar keagamaan hingga peringatan nasional.

Daftar Hari Libur Nasional 2026:

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari: Tahun Baru Imlek

19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 H

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X