2. Menuntut pertanggungjawaban kepada Presiden, Badan Gizi Nasional, Yayasan, SPPG, Dapur yang terlibat penyelenggaraan MBG yang menyebabkan ribuan kasus keracunan periode Januari-September 2025.
3. Mendesak Badan Gizi Nasional untuk terbuka dan transparan dalam proses penelusuran ribuan kasus korban keracunan sesuai mandat UU Kesehatan dan berikan hak pemulihan kepada korban.
4. Kasus keracunan tidak seharusnya diidentifikasi berdasarkan nama kota atau nama sekolah, mereka adalah nama-nama anak manusia di mana setiap nama tersebut adalah milik berharga dari sebuah keluarga dan masa depan bangsa yang berhak pulih seutuhnya.
5. Usut pemburu rente dalam program MBG yang dibiayai negara, yang dalam desain tata kelolanya sarat konflik kepentingan.
6. Kembalikan peran pemenuhan gizi anak ke komunitas dan daerah. (*)