Benahi Manajemen Resiko, Komisi A DPRD DIY Ajukan Raperda Penyelenggaraan Penanggupangan Bencana

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 19:21 WIB
Eko Suwanto (Foto Istimewa)
Eko Suwanto (Foto Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu menyatakan partisipasi masyarakat guna memberikan input dan masukan dalam penyusunan peraturan daerah sangat penting. Di dalam tahapan penyusunan peraturan daerah. DPRD DIY menerima banyak input dan masukan. Bapemperda DPRD DIY telah menerima 11 raperda yang kini dalam tahap pembahasan.

"Kita selalu buka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY," kata Yuni Satia Rahayu, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY, Senin, (29/9/2025).

Yuni Satia Rahayu menambahkan selain membahas raperda inisiatif, DPRD DIY kini juga tengah review dan evaluasi atas sejumlah peraturan daerah yang lama. Contohnya perda pelacuran tahun 1954.

Baca Juga: Eko Suwanto Suarakan Relawan Bencana, Minta Dukungan Pemerintah Tingkatkan Kapasitas

Tahun depan ada evaluasi ada revisi, tapi belum ada pencabutan perda yang lama, harapan lebih perda pengawasan, ini membuat DPRD kita lebih selektif. Bapemperda DPRD DIY pastikan terus kawal tiap inisiatif, pernah LBH APIK bawa usulan inisiatif dan disampaikan ke ketua DPRD.

"Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan," kata Yuni Satia Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga: Hasto Wardoyo Dibackup PDI Perjuangan, Eko Suwanto: Bukan Hanya Satu Partai, Tapi karena Kerja Nyata Pro Rakyat

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menegaskan inisiatif pengajuan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 alasan mendasar dilakukan perubahan yaitu Perda Penanggulangan Bencana yang ada disusun sebelum ada peristiwa pandemi Covid-19.

"Siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan? Ada dasar perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu dari empat tujuan bernegara,' kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Peristiwa pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran penting, termasuk juga peristiwa hujan abu dari Gunung Kelud di Jawa Timur yang berdampak bagi wilayah DIY.

Baca Juga: Eko Suwanto Dorong Pemda DIY Bantu Selesaikan Masalah Sampah

Sesuai perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945 maka di dalam Raperda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana yang penting yaitu menyusun proyeksi.

Siapa melakukan apa perlu lebih tegas. Perda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana tentu saja menempatkan pemda jadi lembaga yang paling bertanggung jawab. Edukasi kepada rakyat itu paling utama, kemudian kewajiban bagi pemda agar semuanya terlindungi termasuk difabel, manajemen posko dan fasilitasi sarana dan prasarana,

Manajemen penyelenggaraan penanggulangan bencana baik ketika pra bemcana ,saat terjadi bencana hingga paska bencana termasuk pemulihan. Satu isu penting yang lain adalah Forum Penguranhan Resiko Bencana (FPRB) urusan sertifikasi,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X