Fraksi PDI Perjuangan Desak Pembangunan Rusun Baru

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Krjogja.com - YOGYA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya memandang perlu pembangunan rumah susun (rusun) baru di Kota Yogya. Ini mengingat peminat masyarakat yang sangat tinggi seiring banyaknya waiting list atau daftar tunggu untuk menempati rusun.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya Darini, menyebut penyelenggaraan rumah susun di Kota Yogya sudah sangat dibutuhkan, mengingat pertumbuhan penduduk produktif sangat membutuhkan sarana tempat tinggal.

"Kami mendesak Pemerintah Kota untuk segera membangun rumah susun baru," tandasnya dalam pandangan umumnya terkait usulan raperda rusun yang disampaikan eksekutif, Kamis (9/10).

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan pun setuju atas rencana Pemkot Yogya dalam mengusulkan pembahasan raperda rusun tersebut. Sebelumnya Pemkot sudah memiliki regulasi berupa Perda 2/2016 yang mengatur rusun. Akan tetapi dengan terbitnya UU Cipta Kerja beserta turunannya maka perlu ada penyesuaian.

Penyesuaian ini harus memperhatikan UU tentang Rumah Susun, UU Cipta Kerja, Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat maupun Tata Cara Perencanaan Lingkungan Rumah Susun Sederhana dan Fasilitas Perencanaan Lingkungan Perumahan Perkotaan.

"Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan raperda rusun ini hanya saja secara teknis akan banyak diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal)," imbuh Darini.

Menurutnya, keberadaan rusun akan menjamin terwujudnya tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Darini menyebut, keberadaan rusun pun akan mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh. Selain itu mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif.

Sekaligus juga memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak.

"Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Ini akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu," urainya.

Terkait sasaran penghuni rusun, Fraksi PDI Perjuangan memiliki beberapa opsi. Di antaranya ialah bagi masyarakat yang terkena langsung proyek peremajaan dan pembangunan kota, masyarakat sekitar yang berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan, dan MBR yang berada di rusun lama tinggalnya agar disesuaikan dengan peningkatan ekonominya.

"Penyelenggara rusun agar memprioritaskan warga sekitar yang belum memiliki tempat tinggal atau rumah sendiri, sehingga pemanfaatan tata ruang bisa terpenuhi," tandasnya.

Selain itu dalam raperda rusun ada tiga jenis yakni Rumah Susun Umum, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Komersial. "Dengan demikian Pemerintah Kota Yogya rencana akan menyediakan yang mana, atau bahkan semua jenis. Ini perlu penegasan," tegas Darini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X