“Korupsi mengakibatkan meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, tingkat pengangguran meningkat, kualitas layanan publik menurun, namun potensi kematian ibu dan anak, juga harga-harga kebutuhan justru semakin meningkat. sehingga semakin tidak terjangkau oleh masyarakat miskin,” ungkap Hary.
Dalam kesempatan itu, masyarakat dihimbau untuk ikut memberantas kejahatan korupsi, dengan aktif memberikan informasi atau membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi di suatu lembaga kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang baik secara lisan atau tertulis. Masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan korupsi akan mendapatkan penghargaan pemerintah, serta mendapat perlindungan hukum dari negara. Hal itu tertera pada pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.(*)