"Selain itu, bagian ketentuan umum butir 17 masih terdapat copy paste dengan PERDA Kabupaten Rembang. Perlu kecermatan dan ketelitian dalam perumusan. Asas-asas RAPERDA dalam Pasal 2 sangat bagus, tapi sayang tidak ada pengertian dan penjelasannya.
Pasal 3 terkait ruang lingkup perlu ditambah di wilayah kota Yogyakarta
Perijinan PKL tidak perlu dipersulit, mengingat PKL sebagian masyarakat yang harus diberikan pembinaan untuk menggerakan sektor ekonomi," paparnya.
"Penataan lokasi harus dilakukan secara tepat dan adil. Hak, kewajiban, dan larangan dalam Pasal 32-36 belum seimbang, lebih dominan kewajiban dan larangan daripada haknya," imbuhnya.
Selanjutnya, langkah yang akan ditempuh oleh Paguyuban PKL ialah segera mengajukan surat penundaan kepada DPRD Kota Yogyakarta, melakukan Forum Discussion Group (FGD) dan meminta agar DPRD Kota Yogyakarta memfasilitasi pertemuan antara stakeholders, pemerintah, dan DPRD itu sendiri agar terjadi diskusi yang sehat dan tidak menimbulkan kegaduhan. (R-1)