yogyakarta

Kejati DIY Sita Uang Rp 16 M

Selasa, 14 Mei 2019 | 11:50 WIB
Aspidsus Jefferdian (dua dari kiri) dan Ashari Kurniawan saat menyita uang dari tersangka NK.

Dalam proses pencairan kredit, tersangka MK tidak membayar uang muka Rp 5 miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan. Namun kenyataannya kredit tetap dicairkan. "Setelah kredit cair, tersangka NK mentransfer uang Rp 4 miliar ke tersangka MK," ujarnya. (Sni)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB