YOGYA (KRjogja.com)Â - Sesuai Perwal 37/2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro - Ahmad Yani, jumlah pedagang di wilayah itu tidak boleh bertambah. Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta belum mengantongi jumlah pasti PKL yang selama ini berjualan di Malioboro. Oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta mulai menata ulang PKL Malioboro agar pembinaannya bisa berjalan efektif.Â
"Seluruh PKL di sepanjang Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani harus mengajukan izin baru dari awal," ungkap Kepala UPT Malioboro, Syarif Teguh, Minggu (17/03/2013).
Karena bersifat khusus, instansi yang bertanggung jawab terhadap keberadaan PKL Malioboro juga cukup banyak. Antara lain Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian, Dinas Ketertiban, Badan Lingkungan Hidup maupun kecamatan. Berbeda dengan PKL di lokasi lain yang perizinannya cukup melalui kecamatan.
Penataan ulang itu agar seluruh PKL mengantongi Surat Izin Penggunaan Lokasi PKL dan Kartu Identitas PKL kawasan khusus. Syarif menambahkan, para PKL sebenarnya sudah memiliki kedua surat tersebut. Akan tetapi masa berlakunya banyak yang sudah habis dan belum pernah ada perpanjangan. "Makanya kan jumlah pastinya itu berapa, belum ada yang pasti. Hanya kami perkirakan sekitar 2.400 pedagang. Sekarang kami survey ulang lagi agar penataannya mudah," imbuhnya.
Seperti yang tertuang dalam perwal, pengajuan izin PKL di Malioboro harus dilampiri dengan fotocopy KTP Kota/Kabupaten di DIY, surat pernyataan belum memiliki tempat usaha serta berbagai surat kesanggupan untuk mentaati peraturan. Selain itu, para PKL juga harus mendapat izin pemilik persil yang digunakan sebagai tempat berjualan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Komunitas Kawasan Malioboro (LPKKM) yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Yogyakarta (APKLY), Rudiarto mengungkapkan, hingga kini sudah 80 persen PKL di Malioboro yang mengajukan izin baru. Sedangkan 20 persen lain masih melakukan proses.
Rudiarto memastikan, para PKL seluruhnya akan mengikuti penataan ulang yang dilakukan oleh pemkot tersebut. Saat ini, para pedagang meminta agar proses verifikasi terhadap pengajuan izin tersebut bisa segera dilakukan. "Para PKL ini sebelumnya sudah memiliki izin. Tetapi sejak 2004 hingga 2006 banyak yang sudah habis izinnya. Saat hendak memperpanjang, aturan sudah berubah," terangnya. (R-9)