yogyakarta

Alasan PWNU Tolak Lima Hari Sekolah di Madrasah

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 19:16 WIB
PWNU DIY Tolak Lima Hari Sekolah di Madrasah

Krjogja.com - YOGYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada melemahnya partisipasi masyarakat dalam membangun karakter dan akhlak mulia anak bangsa. Terkait hal ini, PWNU DIY menolak kebijakan 5 hari sekolah bagi Madrasah di DIY, karena akan mendegradasi peran Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat lainnya.

Demikian pernyataan sikap PWNU DIY yang ditandatangani KH Mas’ud Masduki (Rais Syuriah), KH Mukhtar Salim M.Ag (Katib Syuriah), Dr H A Zuhdi Muhdlor SH MHum (Ketua Tanfidziyah) dan Dr H Muhajir MSI (Sekretaris Tanfidziyah) yang disampaikan kepada Kjogja.com, Jumat (10/08/2023). Pernyataan sikap ini disampaikan menyusul keluarnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY No. 407 Tahun 2023 tentang Pelaksaan Hari Sekolah Bagi Madrasah DIY yang antara lain isinya Hari Sekolah bagi Madrasah Negeri di DIY adalah lima hari, yaitu Senin sampai Jumat.

Terkait keluarnya SK tersebut, PWNU DIY meminta Menteri Agama RI untuk mengevaluasi segala bentuk kebijakan yang ada di Kanwil Kemenag DIY, khususnya tentang penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Baca Juga: Cerita Anak KKN UGM Ditangisi Warga Desa di Wakatobi Saat Hendak Pulang

Di samping itu, menginstruksikan kepada seluruh PCNU, MWC NU dan Pengurus Ranting NU Se-Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meningkatkan peran serta dalam mengelola pendidikan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di lingkungannya masing-masing mengenai pertimbangan penolakan tersebut antara lain bahwa proses pembelajaran di Madrasah harus mempertimbangkan aspek psikologi siswa, terlebih daya tahan belajar siswa (student engagement) sehingga proses pembelajaran tidak boleh melahirkan generasi yang mengalami spiritually dumb.

Pemberlakuan 5 hari sekolah di Madrasah akan berdampak pada eksistensi Madrasah Diniyyah dan Taman Pendidikan Al Quran. Kanwil Kemenag DIY dituntut untuk mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah, TPA dan lembaga pendidikan agama lain. Pemerintah juga wajib menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat UU 18/2019 tentang Pesantren.

Baca Juga: Menjanjikan Lolos CPNS, Oknum Anggota Dewan Dipolisikan

Selain itu, Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan pengecualian bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik. Sedang Kanwil Kemenag DIY merupakan unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, termasuk yang terkait dengan layanan madrasah sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. (Fie)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB