yogyakarta

Marak Bus Pariwisata Ilegal di DIY, Tantangan Sekaligus Ancaman Keselamatan Bagi Masyarakat

Minggu, 24 September 2023 | 15:54 WIB
Syamsudin Baco (Fira Nurfiani)

Dari penegakan hukum tersebut, semisal dari 70 bus pariwisata hanya 30 persen yang berizin. Sehingga banyak yang tidak berizin dengan sebab rata-rata izinnya sudah mati. Alasannya adalah dia membeli bus bekas.

"Perlu menjadi catatan adalah untuk mendapatkan izin itu syaratnya pengusaha minimal harus memiliki 5 unit bus. Maka saya tanya, busnya berapa? Dijawab tiga unit. Saya pastikan tidak akan keluar izinnya karena hanya tiga unit bus. Jika isinya sudah mati, alasan lain STNK-nya tidak diperpanjang, KIR tidak diurus dan lainnya. Karena mereka itu kan tidak masuk terminal dan tidak pernah dilihat. Makanya yang harus selektif adalah calon pengguna atau wisatawan," terangnya.

Lebih lanjut Sumariyoto menegaskan agar calon pengguna dan wisatawan sebisa mungkin memesan minimal kepada biro perjalanan atau pengusaha angkutan yang sudah dikenal.

Jangan terprovokasi dengan iklan yang kurang jelas. Kerugian adalah kekecewaan karena bus tidak sesuai yang diinginkan dan jika terjadi kecelakaan tidak bisa mengklaim asuransi. Karena bus kurang memadai biasanya waktu tempuh menjadi terhambat.

"Lebih baik sedikit menaikkan biayanya, pilih yang aman, lancar dan jelas supaya apabila terjadi sesuatu bisa di klaim asuransi. Hampir semua yang kami cek bus yang mengalami kecelakaan isinya udah off. Intinya semua angkutan pariwisata harus sesuai dengan regulasi yang benar dan berlaku," pungkasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB