yogyakarta

Keistimewaan DIY Melindungi Budaya dan  Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 1 Oktober 2023 | 20:45 WIB
Seminar Nasional '11 (Sebelas) Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY' digelar FH UWM. (Juvintarto)
 
 
Krjogja.com, YOGYA - Warga keturunan Tionghoa untuk yang hingga saat ini belum bisa mendapatkan Hak Milik atas tanah di wilayah DIY merupakan diskriminasi positif yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada warga lokal.
 
Demikian juga penegakan aturan Tanah Kas Desa sesuai UU Keistimewaan, agar TKD yang merupakan Sultan Ground  benar-benar dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.
 
"Meski demikian warga Tionghoa bisa mendapatkan izin untuk penggunaan (HGB) tanah di DIY. Hal ini sama seperti di AS, banyak orang keturunan Asia, India yang pintar Matematika, tetapi lebih diprioritaskan orang asli AS dalam mendapat pekerjaan," ucap Guru besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono SH MC  MPA.
 
Hal ini ia katakan dalam Seminar Nasional bertajuk  “11 (Sebelas) Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY”, Sabtu, (30/9/2023) di Ballroom Hotel El Hotel Jalab Dagen No 6 Malioboro Yogya.
 
Seminar dihelat Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) bagi mahasiswa/mahasiswi FH UWM Angkatan 2020.
 
Juga menghadirkan  narasumber lainnta Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho SP MSi dan Dekan FH UWM Dr  Kelik Endro Suryono SH MHum. Moderator Dosen FH UWM Dr Roni Sulistyanto Luhukay SH MH.
 
"Sultan dulu juga kuliah di FH UGM, sewaktu mahasiswa Sultan sangat merakyat dan saya yakin Sultan sangat bijaksana. Warga Tionghoa bisa menyampaikan dengan baik-baik, jangan malah mengadukan Sultan dengan tuduhan yang tidak benar," tandasnya.
 
Aris menambahkan, Kraton Yogyakarta juga punya Dana Keistimewaa  (Danais) dan kebijakan yang tidak merugikan warga.
 
"Seperti misal waktu pembebasan lahan  pembangunan Pojok Beteng Utara (Jokteng Lor), meski di atas Tanah Kraton tetapi penghuni mendapat ganti rugi sangat layak. Tidak kurang Rp 80 M diglontorkan," ujarnya.
 
Seperti halnya dengan Tanah Kas Desa yang saat ini menjadi Tanah Kraton, pemanfaatannya harus sepengetahuan Kraton dan sesuai peruntukannya untuk menghindarkan penyelewengan dalan pengelolaan yang akan merugikan warga Yogya  sendiri.
 
"Keistimewaan DIY tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kekayaan budaya dan warisan sejarah, tetapi juga mengatur kesejahteraan masyarakat secara holistik melalui pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY (Danais)," tambah Kelik.
 
Diakui seiring berjalannya waktu, tantangan yang dihadapi oleh DIY semakin kompleks. Pergeseran budaya, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial mempengaruhi cara masyarakat memandang dan mengaplikasikan perihal keistimewaan DIY.
 
"Harapan kami seminar nasional ini menjadi sarana mengurai dan sekaligus merenungkan implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY dalam konteks yang lebih luas," ujarnya. (*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB