Krjogja.com - YOGYA - Kasus jual beli Apartemen Malioboro City mulai menemui titik terang. Pihak bank akhirnya berkomitmen mengurus perizinan hingga legalitas unit apartemen yang telah dibeli para konsumen untuk kemudian menjadi sertipikat hak milik (SHM).
Kabar baik ini disampaikan Koordinator korban Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto. Ia mengungkapkan telah bertemu dengan pihak MNC Bank, Kamis (26/10/2023) dan mencapai kesepakatan untuk memulai proses perizinan.
“Hari ini tadi kami telah bertemu dengan pihak MNC Bank membahas permasalahan Apartemen Malioboro City. Pihak MNC Bank akhirnya berkomitmen untuk melanjutkan proses perizinan apartemen tersebut ke pihak Pemda Sleman,” kata Edi Hardiyanto di Yogya.
Dalam pertemuan ini juga MNC Bank juga bertanggungjawab untuk menyelesaikan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Walau hal ini sebenarnya kewenangan dari pengembang, namun pihak MNC Bank tetap berkomitmen melakukannya demi kepentingan konsumen, dalam hal ini para korban Apartemen Malioboro City.
Baca Juga: BPSK Akan Panggil Paksa Pengembang Apartemen Malioboro City
“Semua perizinan akan diulang dari awal dan nantinya atas nama MNC Land. MNC Bank mengawal perijinannya kami amengawal berkasnya,” imbuh Edi Hardiyanto.
Dikatakannya MNC Bank dan MNC Land bersama para konsumen sudah sepakat untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) guna menyelesaikan permasalahan ini. Nantinya para korban akan duduk dalam kepengurusan P3SRS.
Ia menambahkan saat ini proses pemberkasan sudah dumulai. Para korban diminta untuk mengumpulkan data pemilik keseluruhan unit apartemen. Dari total 560 unit, sebanyak 250 unit telah dibeli konsumen, 215 unit milik pihak MNC dan 90 unit masih milik pengembang.
Baca Juga: Korban Malioboro City Tunggu Ketegasan Sikap Bupati
“Untuk milik para konsumen sudah 50 persen yang terkumpul. Semua dokumen para konsumen dikumpulkan santu pintu, diharapkan sebelum diserahkan ke pihak Pemda maka dikumpulkan melalui paguyuban pemilik apartemen dahulu,” imbuhnya.
Salah seorang pembeli Apartemen Malioboro City, Budijono bersyukur atas apa yang mereka perjuangkan selama ini. Ia juga mengapresiasi sikap pihak MNC Bank yang bersedia mengurus proses perizinan ini hingga selesai.
“Pihak MNC Bank akan menguruskan sampai proses sertipikat. Apa yang kami lakukan enam bulan terakhir ini akhirnya ada titik terang tentang legalitas kami,” jelasnya.
Diperkirakan proses ini akan selesai dan SHM bisa sampai ke tangan para konsumen pada pertengahan tahun depan. Para korban Apartemen Malioboro City juga akan mengawal proses dan mendorong pihak pemerintah untuk cepat dalam memproses pengajuan ini.
Walau sudah ada titik terang, namun Budijono mengatakan proses hukum atas laporan para korban terhadap PT Inti Hosmed tetap berjalan. Terakhir, perkembangan laporan ini telah memasuki tahap gelar perkara oleh Polda DIY.