Korban Malioboro City Tunggu Ketegasan Sikap Bupati

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 08:04 WIB

Krjogja.com - SLEMAN - Para korban jual beli Apartemen Malioboro City mempertanyakan sikap Bupati Sleman, Kustini yang tak kunjung merespon tuntutan mereka. Para korban meminta bupati bertindak tegas dan segera mengeluarkan diskresi.

Koordinator Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto mengatakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 28.2 Tahun 2022, pemerintah wajib melakukan pengambilalihan tanah yang diperuntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun sampai sekarang upaya itu tidak juga dilakukan.

Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Datangi Kepatihan, Minta Sultan Bantu Selesaikan Permasalahan

“Hingga saat ini pemerintah tidak bertindak tegas terkait kewenangan pemerintah daerah kabupaten sesuai Peraturan Bupati no 28./2022. Penegakan hukum tersebut kenapa tidak dilakukan dan sebenarnya ini tugas siapa?” kata Edi Hardiyanto, Rabu (18/10/2023).

Bupati Sleman menurut Edi Hardiyanto harus mengeluarkan kebijakan dan keputusan dan memberikan sanksi administratif kepada pengembang sesuai perbup 28.B Tahun 2022. “Kami melihat ini seolah olah seperti pembiaran sedangkan ranah objek ini berada di jalur nasional dan dapat terpantau dengan mudah oleh pemerintah Kabupaten Sleman,” imbuhnya.

Baca Juga: Korban Pembelian Apartemen Malioboro City Minta Ketegasan Bupati Sleman

Edi Hardiyanto menegaskan, ia dan para korban akan terus memperjuangkan hak mereka sampai semuanya tercapai. Ia juga meminta ketegasan pemerintah Kabupaten Sleman untuk dapat melindungi para konsumen dan dapat memberikan solusi terhadap penanganan kasus ini karena disini perlu peran serta pemerintah kabupaten.

Sebelumnya para korban jual beli Apartemen Malioboro City mendatangi Kantor Bupati Sleman dan DPRD setempat, Senin (09/10/2023) lalu. Mereka menuntut kejelasan Pemkab Sleman dalam penanganan permasalahan yang mereka alamai.

Baca Juga: DPR RI Segera Panggil Pengembang Apartemen Malioboro City

Mereka meminta minta Bupati Sleman untuk memberikan tindakan konkret berupa diskresi atau pengambilan keputusan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan fasilitas sosial (fasos) di Apartemen Malioboro City. Ia menduga Sertifikat Hak Milik (SHM) Apartemen Malioboro City sudah digadaikan oleh pihak pengembang yang kemudian mempersulit pengurusan perijinan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X