Krjogja.com – YOGYA - Masyarakat di Rukun Tetangga (RT) maupun tingkat kampung diharapkan tidak menghalangi sosialisasi Pemilu, termasuk melarang memasang bendera partai. Meski larangan tersebut merepukan kesepakatan warga.
“Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 kita harapkan sukses dengan keikutsertaan pemilih yang tinggi. Karena itu, jangan sampai salah berpandangan bahwa sosialisasi Pemilu, seperti bendera partai dan alat peraga kampanye tidak boleh di pasang di RT maupun kampung,” ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di berbagai pertemuan Jaga Warga di Kota Yogyakarta.
Politisi muda PDI Perjuangan ini merujuk ketentungan UU No 7/2017 tentang Pemilu, yakni pasal 491 yang berbunyi “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Baca Juga: Nikah Bareng Pemilu Damai, Tiga Mempelai Gunakan Baju Adat Asal Capres
Karena itu, kata Eko Suwanto, cukup berat sanksi pidana bagi yang menghalangi Pemilu, baik dalam sosialisasi pelaksanaan pemilu maupun kampanye alat peraga pemilu. Karena itu, tidak bisa karena alasan kesepakatan warga, kemudian melarang pemasangan alat peraga kampanye di kampung.
“Tidak bisa kemudian warga atau siapapun pencopot mencoret alat peraga yang tidak melanggar karena atas nama kesepakatan kampung. Ancamannya pidana,” ungkap Eko Suwanto.
Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan Jaga Warga dan Satlinmas di Kota Yogyakarta, alumnus Magister UGM ini mengharapkan setiap warga dapat menjaga keamanan di kampung masing-masing. "
Baca Juga: PSS Protes Hukuman Ricky Cawor yang Disebut Lempar Botol Air Mineral ke Asisten Wasit
Disinilah arti penting Jaga Warga dan Satlinmas dibawah komando Lurah untuk menjaga kampungnya," tutur Eko Suwanto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.
Eko Suwanto mengatakan, dalam memahami pemilu Jaga Warga dan Satlinmas harus memberikan informasi ke warga serta aparat penegak hukum harus taat hukum, mentaati perundangan undangan, dan bersifat netral.
"Jaga Warga dan Satlinmas bukan underbow partai politik, mereka memiliki hak untuk memilih tetapi harus adil dalam sikap berpolitik sehari-hari. Pada saat pemilu, tugas utama Jaga Warga dan Satlinmas harus tetap dijalankan," jelasnya.
Baca Juga: Pengembangan Kotabaru Kini Jadi Kawasan Wisata Unggulan
Selain itu, ditegaskan perlunya pendampingan dari pemerintah untuk ketugasan Jaga Warga. Dukungan pemerintah bisa berupa anggaran, termasuk Dana Keistimewaan dan juga pendampingan.
"Kita punya pengalaman pada 2006 dengan gempa, tahun 2010 ada erupsi Merapi, dan 2020 pandemi Covid-19. Kita bisa bangkit bersama-sama dengan masyarakat. Nah saat ini, kita dihadapkan dengan masalah sampah. Jika pemda serius pasti mendapatkan dukungan masyarakat selesaikan masalah sampah. Danais bisa juga digunakan untuk menangani sampah. Masyarakat harus dipikirkan, jangan biarkan selesaikan masalah sampah sendirian," kata Eko Suwanto. (*)