yogyakarta

Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Laporkan Zulkifli Hasan ke Presiden RI

Jumat, 22 Desember 2023 | 17:08 WIB
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta saat kirim laporan ke Presiden melalui Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta (22/12/2023).


KRjogja.com - YOGYA - Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta laporkan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara.

Laporan tersebut dikirimkan oleh Pegiat HAM Yogyakarta melalui Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta pada Jum'at (22/12/2023).

"Melalui Surat Nomor : 09/SK/KPH-YK/2023 secara resmi kami melaporkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan kepada Presiden terkait dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara (melanggar Pasal 3 angka 7 dan Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999) dan pelanggaran etika jabatan yaitu sebagai Menteri Perdagangan RI yang mestinya bekerja untuk Rakyat Indonesia tapi malah bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu," ungkap Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu.

Baca Juga: Masyarakat Incar Properti Berlokasi Strategis

Tri Wahyu menuturkan, pada tanggal 19 Desember 2023 Menteri Perdagangan RI, Zuklifi Hasan melaksanakan kunjungan dinas ke Semarang dan berpidato dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan RI dalam Rakernas APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia). Hal ini juga termuat di website resmi Kementerian Perdagangan RI.

"Dalam pidato di acara Rakernas APPSI tersebut, Menteri Perdagangan RI, saudara Zulkifi Hasan diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai tupoksi sebagai Menteri Perdagangan dengan bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata “saking cintanya sama …….” ( Menteri ZH menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan gerakan kode jari yang menunjukkan kode angka capres tertentu terkait “saking cintanya sama” tersebut)," tambahnya.

Tri Wahyu mengatakan, kami memandang perbuatan tersebut tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji rakyat dan mestinya menjunjung tinggi Asas - Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara Yang Baik dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini Asas Akuntabilitas.

Baca Juga: Soal Suporter PSS Disanksi, Gusti Randa Sebut Sudah Bertemu Erick Thohir

"Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan ada konflik kepentingan yang mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan atau kepentingan golongan tertentu," lanjutnya.

Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta meminta dalam 7 hari kerja (hingga 5 Januari 2024) Presiden RI demi rasa keadilan dan kepentingan publik untuk menegakkan UU produk reformasi Nomor 28 tahun 1999, Asas-Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara Yang Baik, menjaga marwah Pemerintahan Republik Indonesia dan tidak memundurkan Indonesia ke situasi penuh konflik kepentingan sebagaimana sebelum Reformasi 1998 : agar mencopot atau memberhentikan tidak dengan hormat Zulkifli Hasan dari jabatan Menteri Perdagangan RI.

"Surat ini juga kami tembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI yaitu Saudara AAGN Ari Dwipayana," pungkasnya.(*-1)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB