yogyakarta

29.000 Akta Kematian Terbit di DIY Hingga 31 Januari 2024, KPU Diminta Cermati Data Pemilih

Senin, 12 Februari 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi (Istimewa)



Krjogja.com - YOGYA - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkap data penerbitan akta kematian periode Juni 2023 hingga 31 Januari 2024. Tercatat ada 29.541 akta kematian terbit di seluruh DIY pada rentang waktu tersebut yang dimungkinkan mengubah data pemilih pada 14 Februari 2024 nanti.

"Kulon Progo tercatat 3.811, Bantul 6.777, Gunungkidul 6.016, Sleman 9.993, Kota Yogyakarta 2.944 orang. Artinya ada potensi sejumlah 29.541 orang meninggal masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya pada wartawan di DPRD DIY, Senin (12/2/2024).

Eko menemukan di Kota Yogyakarta ada warga meninggal yang menerima undangan pemungutan suara di Kotabaru tepatnya TPS 1 dengan jumlah 2 orang. Ada contoh lain, misalnya di Pringgokusuman TPS 23 ada 2 warga yang meninggal.

Baca Juga: Ramadhan Sudah Dekat, Simak Tips Cegah Asam Lambung Kambuh Saat Berpuasa

"Secepatnya saya akan datangi makam, untuk melihat dari dekat bahwa ada surat pemberitahuan memilih bagi warga meninggal. Harapannya pemilih meninggal sudah dihapus tapi faktanya KPU tetap menerbitkan surat undangan untuk pemilih meninggal. Ini penting dicermati agar surat undangan tidak disalahgunakan, apalagi tidak ada foto hanya ada nama di undangan," tandas Eko.

KPU DIY sendiri melakukan pemutakhiran DPT pada Juni 2023 lalu dan tak diperbaharui lagi setelahnya. Data tersebut telah disepakati bersama digunakan untuk pemilu 2024, 14 Februari.

"Perlu dicermati betul agar undangan tersebut tidak disalahgunakan. Kami ingatkan pula KPPS agar benar-benar netral dan cermat," tandasnya lagi.

Baca Juga: Siapa Saja Caleg DPD DIY di Pemilu 2024? Cek Disini Daftarnya

Komisi A melihat bahwa Pemilu 2024 tak sepenuhnya baik-baik saja, dengan berbagai hal yang mengganggu rasa keadilan bagi masyarakat. Di antaranya, Mahkamah Kehormatan MK memberikan sanksi pemecatan, pencopotan Anwar Usman sebagai ketua MK akibat pelanggaran etik berat di dalam putusan yang dilakukan perubahan usia calon.

"DKPP juga memberikan sanksi pada Ketua KPU, teguran keras akibat pelanggaran etik yang dilakukan dengan menerima salah satu paslon dengan tidak mengindahkan aturan yakni tak konsultasi ke DPR RI dan tak melakukan perubahan PKPU setelah keputusan MK. Ini memprihatinkan dan mengganggu rasa keadilan," pungkas Eko. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB