yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta dukung langkah Pemkot Tegakkan Aturan Jam Malam Anak

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:35 WIB
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba (foto: Roby AS)

Krjogja.com - YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan konsisten dalam menegakkan aturan terkait jam malam anak. Pengaturan terkait kegiatan anak di luar rumah khususnya pada malam hari diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49/2022.

Dalam Perwal 49/2022 ini yang mengatur jam malam, anak di bawah umur dilarang keluar pada pukul 22.00 WIB- 04.00 WIB. Dikecualikan diberikan kepada anak yang mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan, didampingi orang tua atau keadaan darurat.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menuturkan, aturan ini dibuat untuk menghindari anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana kekerasan jalanan atau klitih.

Baca Juga: Peneliti UGM Ungkap Kali Code Tercemar Logam Berat dan Limbah Antibiotik

"Forpi Kota Yogyakarta berharap dengan adanya Perwal 49/2022 yang berlaku sejak tahun 2022 ini efektif untuk menekan kejahatan jalanan atau klitih selama bulan Ramadan ini. Titik yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya anak pada malam hingga dini hari juga perlu diawasi", tutur Kamba, Jumat (22/03/2024).

Kamba mengungkapkan, penerapan jam malam menjadi salah satu upaya dalam mencegah aksi kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.

"Petugas mesti melakukan pengawasan dengan optimal supaya implementasi aturan ini betul-betul efektif di wilayah Kota Yogyakarta", ungkapnya.

Baca Juga: PTQ ke-54 RRI di Yogyakarta, Bawa Pesan Toleransi dan Harmoni Indonesia

Kamba mengatakan, penerapan aturan jam malam harus tetap diawasi pada tingkatan implementasinya. Semua pihak termasuk masyarakat, sekolah dan terutama orang orang tua turut mengawasinya. Patroli secara intensif juga perlu dilakukan terutama diwilayah dan waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan atau tindakan kriminal lainnya.

"Karena penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwal. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya" jelasnya.

Kamba menambahkan, selain itu, razia dan patroli harus dilakukan secara rutin, serta perlu diawasi juga penjualan minuman keras (miras). (*-1)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB