yogyakarta

DPD HPI DIY Gelar Diklat Pramuwisata, Ayo Buruan Daftar!

Kamis, 4 April 2024 | 16:33 WIB
Pelaksanaan Diklat tentang keistimewaan jogja. Foto: Dok DPD HPI DIY

KRjogja.com, YOGYA - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata DIY mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Mandiri dalam rangka Rekruitmen Anggota HPI DIY. Diklat ini bertujuan mencetak pramuwisata yang legal, kompeten, tangguh dan bertanggungjawab.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memenuhi kebutuhan pemandu wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta dan mencetak pemandu wisata/pramuwisata yang kompeten dengan berbagai keahlian berbahasa baik asing dan Indonesia, sekaligus keharusan memiliki KTPP (kartu tanda pengenal pramuwisata).

Seperti diketahui saat ini jumlah pemandu wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tersertifikasi dan memiliki lisensi/ KTPP belum mampu memenuhi permintaan dari Biro Perjalanan Wisata/Tour Agent.

Setelah lepas dari pandemi covid 19, jumlah pemandu wisata anggota HPI DIY mengalami banyak penurunan, sehingga sangat mendesak untuk melakukan penambahan anggota baru.

"Jadi diklat ini dilaksanakan dalam rangka mencetak pramuwisata yang kompeten, berkepribadian baik, berwawasan dan bertanggungjawab, serta tentu saja berbudaya. mengingat sekarang jogja sudah ditetapkan sebagai the city of philosophy, sehingga pemandu wisata harus bisa menjelaskan kepada wisatawan tentang keistimewaan Jogja, sejarah jogja, sumbu filosofi, seni dan budaya jawa. harapannya, keistimewaan jogja ini tidak hanya menjadi slogan saja, tetapi juga bisa diterapkan saat seorang pemandu wisata berkarya, memberikan warna dalam dunia pariwisata khususnya di jogja," kata bidang humas Panitia pelaksana Diklat, Aik Sastrowinoto, Kamis (4/4).

Kegiatan ini sekaligus mengacu kepada Peraturan Daerah No 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan, Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Program Kerja Pengurus DPD HPI DIY 2023 – 2028.

Aik Sastrowinoto menambahkan diklat mandiri ini meliputi beberapa tahapan, yaitu pendaftaran, seleksi, pelaksanaan diklat dan sertifikasi kompetensi kerja.

Syarat peserta Diklat dan Rekruitmen Anggota antara lain, warga Masyarakat berKTP DIY dengan minimal usia 19 tahun, mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan foto copy KTP DIY, FC Ijazah terakhir, FC Sertifikat keahlian, Curriculum Vitae, pas foto 3 x 4 serta surat keterangan sehat.

Peserta yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran kemudian mengikuti tahapan seleksi, yakni tes awal, psikotest, tes wawancara dan tes ketrampilan Bahasa.

Pendaftaran ditutup tanggal 18 April 2024, dapat dilakukan secara online melalui link berikut ini, atau datang ke Kantor DPD HPI DIY, di Jalan Imogiri Barat km 7 RT 003 Dobalan, Timbulharjo, Sewon Bantul. Telpon 0274 450981. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sekretariat HPI 0819 3177 5800 atau Biro Diklat HPI 0889 8036 6890. (*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB