Dishub Bantul Tertibkan Parkir, Tarif Resmi di Objek Wisata Sepeda Motor Rp 5.000, Mobil Roda 4 Rp 10.000

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 19:35 WIB
Petugas Dishub Bantul melakukan penataan parkir di jalan depan RSUD Panembahan Senopati  Bantul.  (Foto: Judiman)
Petugas Dishub Bantul melakukan penataan parkir di jalan depan RSUD Panembahan Senopati Bantul. (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Mendekati hari Lebaran atau Idhul Fitri 1445 H / 2024 H, Dinas Perhubungan ( Dishub) Bantul menitik beratkan pada pengawasan dan pengendalian parkir, Selasa (2/4/2024).

Fokus melakukan penertiban parkir di area Kota Bantul, karena di beberapa titik ruas jalan banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, yakni memarkir kendaraanya di lokasi jalan yang dilarang untuk parkir.

Walaupun sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir maupun marka biku- biku.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Juventus vs Lazio di Semifinal Coppa Italia 2024 Leg 1

"Seperti di depan RSUD Panembahan Senopati Bantul ini, sudah jelas ada marka biku- biku dan rambu-rambu larangan parkir, bahkan sudah di batasi dengan road barrier, tetapi setiap hari selalu ada yang melakukan pelanggaran," ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono SH.

Sehingga dengan kondisi tersebut menjadi kewajiban bagi Dishub Bantul untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.

Terutama menghadapi keramaian Lebaran atau Idhul Fitri 2024, untuk melancarkan lalu lintas Dishub Bantul terus selalu melakukan pengawasan dan pengendalian termasuk penataan parkir .

Baca Juga: Inflasi Gabungan Dua Kota DIY Lebih Rendah dari Nasional

"Di jalan Jenderal Soedirman Bantul termasuk jalan yang padat lalu lintas sehingga perlu penataan parkir, agar lalu lintas tetap lancar dan aman," ucap Sri Harsono.

Sementara untuk penataan parkir di objek wisata Dishub Bantul minta kepada para juru parkir jangan melakukan "aji mumpung" untuk "nuthuk'" parkir wisatawan selama keramaian Lebaran.

Untuk tarif parkir di objek wisata hendaknya tetap sesuai Perda Bantul Nomor 6 Tahun 2023, yakni untuk parkir sepeda Rp 1.000, sepeda motor Rp 5.000 , kendaraan roda 4 Rp 10.000, roda 6 Rp 20.000 dan kendaraan lebih dari roda 6 Rp 30.000, untuk sekali parkir.

"Jika ada masyarakat atau wisatawan menemukan pelanggaran termasuk korban "nuthuk'" silahkan melapor ke Dinas Perhubungan Bantul," tegas Sri Harsono. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X