yogyakarta

Libur Lebaran Forpi Kota Yogyakarta Minta Jukir dan PKL Jangan 'Nuthuk' Harga

Minggu, 7 April 2024 | 15:10 WIB
Kawasan Malioboro bakal ramai dikunjungi wisatawan saat libur panjang lebaran. (Dok.)

KRjogja.com - YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada para juru parkir (jukir) maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Kota Yogyakarta untuk tidak menaikan harga secara tidak wajar alias "nuthuk" harga pada libur Lebaran tahun 2024 ini.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menuturkan, permintaan ini sangat beralasan dikarenakan pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya aksi "nuthuk" harga kerap terjadi terutama pada libur panjang seperti libur Lebaran.

"Sebagai tuan rumah sudah selayaknya memberikan kesan atau kenangan yang baik terhadap para wisatawan yang berlibur di Kota Yogyakarta. Dengan "nuthuk" harga, maka akan merusak citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata dan kota pelajar," tutur Kamba, Minggu (07/04/2024).

Baca Juga: Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali Tangkap Pelaku Penggelonggongan Sapi di Ampel

Kamba mengatakan, aksi nuthuk harga kerap terulang termasuk tarif parkir yang tidak masuk akal. Hal lain adalah keberadaan parkir liar dan jukir ilegal yang harus segera ditertibkan tanpa pandang bulu.

"Tindakan tegas perlu dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku aksi "nuthuk" baik oknum PKL maupun oknum jukir. Sudah sangat meresahkan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta dengan aksi "nuthuk" harga ini," katanya.

"Jika perlu oknum jukir yang kedapatan melakukan aksi "nuthuk" tarif parkir, dibawa ke meja hijau untuk disidang tindak pidana ringan atau Tipiring. Harapannya hakim yang menyidangkan menjatuhkan vonis maksimal agar memberikan efek jera. Selain itu, pelaku aksi "nuthuk" harga yang memiliki kartu miskin atau KMS, maka dapat dievaluasi untuk dicabut," lanjutnya.

Baca Juga: Bacaan Takbir Idul Fitri 1445 H Lengkap Dengan Teks Arab, Latin dan Artinya

Kamba menambahkan, sementara bagi PKL yang kedapatan menaikkan harga makanan secara tidak wajar, maka ijinnya dicabut saat itu juga dan tidak diperbolehkan berjualan selamanya.

"Persoalan klasik ini terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas termasuk pengawasan dari instansi terkait termasuk dari kewilayahan atau kecamatan atau kelurahan. Keluhan masyarakat di media sosial terkait aksi "nuthuk" pada libur Lebaran tahun ini diharapkan nihil. Kalaupun ada harus segera direspon," pungkasnya (*-1)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB