Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali Tangkap Pelaku Penggelonggongan Sapi di Ampel

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 13:55 WIB
Anggota Sat Reskrim Mendatangi Rumah Pelaku SW Diduga Melakukan Praktek Penggelonggongan Sapi. (Foto: Mulyawan)
Anggota Sat Reskrim Mendatangi Rumah Pelaku SW Diduga Melakukan Praktek Penggelonggongan Sapi. (Foto: Mulyawan)

KRjogja.com - BOYOLALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil membongkar sindikat pelaku sapi gelonggongan. Seorang pria berinisial SW (42) warga Dukuh Besuki Rt. 005 Rw. 003 Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten setempat berhasil diamankan pada Jumat (5/4/2024) petang.

SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih / penganiayaan hewan yang diduga melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan Di Dukuh Dawung Rt. 003 Rw. 001, Desa Candi, Kecamatan Ampel.

Baca Juga: Buruan, Tukarkan Poin ButtonScraves di Serambi MyPertamina

"Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong," kata Kapolres, Minggu (7/4/2024).

Petrus menjelaskan kejadian berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali. Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik ST (46) yang beralamat di Dukuh Dawung, Desa Candi, Ampel.

Di kandang tersebut terdapat sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk kedalam lambung sambil terus diisi dengan menggunakan air mengalir.

Baca Juga: Link Live Streaming Man Utd vs Liverpool di Liga Inggris 2024

"Pelaku melakukan penggelongogan dengan tujuan agar berat daging sapi setelah disembelih bertambah sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut."jelasnya.

Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang plastik,pipa stainless,pipa plastic dan rambut sapi.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.

"Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum," terang Kapolres

Polisi menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan diancam pidana paling lama tiga bulan.

Petrus menegaskan bahwa menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri ini pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan serta menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi yang bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X