yogyakarta

Kuras Tabungan Orang Lain, Diringkus Polisi

Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Pelaku pencurian PG (tengah berkaos hitam) saat digelandang ke Polsek Gondokusuman. (Istimewa)


Krjogja.com Yogya - Unit Reskrim Polsek Gondokusuman Yogyakarta dipimpin Iptu Bambang Wasul, Rabu (31/07/2024) meringkus pelaku pencurian. Pelaku PG (25) asal Tegal (Jateng) ditangkap ketika hendak mengambil uang di Bank BRI Kantor Kas Bethesda Yogyakarta. Selanjutnya PG dibawa ke Polsek Gondokusuman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gondokusuman Kompol L Ardi Hartana SH MH MM, Kamis (01/08/2024) menjelaskan korban pencurian dr Soebroto (78) beralamat di Jalan Melati Wetan 44 RT 54/RW 14 Baciro Gondokusuman Yogyakarta. Dijelaskan pada Selasa (30/7) korban berniat mengambil uang dengan buku tabungan di Bank BRI Kantor Kas Bethesda. Namun buku tabungan milik korban tidak ada.

Korban mendapat informasi dari saksi Puspita Ningrum (supervisor Bank BRI) bahwa sebelumnya ada seseorang, yakni PG datang ke Bank BRI Kantor Kas Bethesda, mengaku disuruh korban untuk mengambil sejumlah uang dari buku tabungan milik korban, dengan membawa surat kuasa.

Baca Juga: Penerbangan Antar Benua, Vietjet Borong 20 Pesawat Airbus A330neo

Ardi Hartana menjelaskan, pelaku mengambil uang sebesar Rp 20 juta pada Kamis (11/07/2024), kemudian pada Kamis (18/07/2024) pelaku kembali mengambil uang Rp 10 juta. Aksi itu bisa terjadi lantaran pelaku membawa KTP milik korban, Buku Tabungan BRI Korban dan Surat Kuasa yang diduga dipalsukan tanda tangannya oleh pelaku. Dijelaskan korban merasa tidak pernah menyuruh seseorang untuk mengambil uang tersebut, selanjutnya korban merasa curiga bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian berupa KTP, Buku Tabungan Bank BRI dan memalsukan tanda tangan milik Korban.

Korban kemudian melaporkan perihal pencurian tersebut ke Polsek Gondokusuman. Unit Reskrim Polsek Gondokusuman dipimpin Iptu Bambang Wasul segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak Bank BRI Kantor Kas Betheda. Pada Rabu (31/07/2024) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku datang ke Bank BRI Kantor Kas Bethesda hendak melakukan aksinya kembali.

Saat itu anggota Unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku datang ke Bank BRI Kantor Kas Bethesda. Selanjutnya anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Gondokusuman untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Bulan Juli 2024 Terjadi Deflasi Sebesar 0,18 Persen

 

Petugas mengamankan satu buah KTP korban, satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama dr Soebroto, dan satu lembar Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000. "Petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sampai sejauhmana pelaku telah berakdi," jelas Ardi Hartana. (Hrd)

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB