Lebih lanjut Budhi Masturi SH MSc menegaskan waktu selama 30 hari untuk BPN/Pertanahan DIY dan Kota Yogya untuk menjalankan rekomendasi yang disampaikan Lembaga Ombudsman DIY. "Bila tidak dijalankan kita serahkan ke Ombudsman Pusat untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya
Penelusuran yang dilakukan BPN seharusnya tetap dengan memperhatikan Diktum Kedua dan Keempat UUPA dan rentang waktu penelusurannya tidak sampai melampaui tahun pemberlakuan UUPA sepenuhnya di Di Yogyakarta vide Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984, dan Perda DIY Nomor Nomor 3 Tahun 1984.
"Kami berpendapat bahwa pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik dapat dilakukan manakala status kepemilikan tanahnya tidak bermasalah (clear and clean)," tandas Budhi. (Vin)