yogyakarta

Wujudkan Pilkada Sehat dan Berintegritas, Komisi A DPRD DIY Ajak Masyarakat Tolak ‘Money Politics’

Senin, 25 November 2024 | 09:19 WIB
Ketua Komisi A Eko Suwanto (kiri) dan jurnalis FX Harminanto (Foto: Istiemewa)

Krjogja.com - PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tinggal menghitung hari. Pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 ini menjadi momentum penting bagi masyarakat DIY untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif. Bertepatan dengan hari aktif, pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan luas bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Sejak 25 November 2024, masa tenang kampanye resmi dimulai. Pada masa ini, pasangan calon kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, maupun wali kota/wakil wali kota, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik terbuka maupun tertutup. Selain itu, penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) untuk memastikan suasana tenang dan kondusif hingga hari pemungutan suara.

Baca Juga: Dari Tanah Suci, Menag Ajak Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Aman

Masa tenang memberikan waktu bagi masyarakat untuk merefleksikan pilihan mereka berdasarkan hati nurani. Dalam beberapa bulan terakhir, kampanye yang digelar pasangan calon di berbagai daerah menjadi wadah penyampaian program kerja, visi, dan misi. Pilkada yang berintegritas tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk memilih berdasarkan penilaian yang objektif dan bukan karena tekanan, bujukan, atau politik uang.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam sebuah wawancara kepada wartawan FX Harminanto di Kedaulatan Rakyat menyampaikan apresiasinya terhadap warga DIY yang telah menjaga suasana tetap kondusif selama masa kampanye. Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa konflik dan pelanggaran.

Tantangan Dinamika Kependudukan dan Data Pemilih
Salah satu aspek krusial dalam setiap Pemilu atau Pilkada adalah akurasi data pemilih. Di DIY, Data Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan pada 21 September 2024. Namun, dalam dua bulan antara penetapan DPT dan hari pemungutan suara, dinamika kependudukan kerap memengaruhi validitas data tersebut.
Setidaknya terdapat tujuh peristiwa kependudukan yang memengaruhi DPT, di antaranya pemilih yang meninggal dunia, perpindahan penduduk masuk dan keluar DIY, pensiunnya anggota TNI dan Polri, hingga perubahan status akibat pernikahan atau perceraian.

Berikut penjelasan terkait masing-masing peristiwa dan dampaknya:

1. Pemilih Meninggal Dunia
Setelah penetapan DPT, kemungkinan ada warga yang terdaftar sebagai pemilih namun meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara. Karena DPT tidak diperbarui, nama mereka tetap tercantum, meskipun KPU memberi tanda bahwa yang bersangkutan telah meninggal. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu, misalnya dengan penyalahgunaan surat undangan pemilih.
Karena itu, untuk meminimalkan risiko ini, KPU perlu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mendapatkan data terbaru mengenai warga yang meninggal. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan mencegah manipulasi data pemilih.

2. Pemilih Pindah Penduduk Keluar DIY
Perpindahan penduduk keluar dari DIY dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pekerjaan atau pendidikan. Jika seseorang pindah dan mencabut status kependudukannya di DIY, mereka otomatis menjadi warga daerah lain. Namun, dalam Pilkada DIY, mereka masih terdaftar di DPT karena data tersebut tidak langsung diperbarui.
Untuk mengatasi hal ini, KPU harus melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil secara berkala untuk mencatat warga yang sudah tidak berhak memilih di DIY. Surat suara untuk mereka juga harus dihapuskan agar tidak ada kekeliruan.

3. Pemilih Pindah Penduduk Masuk ke DIY
Sebaliknya, ada penduduk baru yang masuk ke wilayah DIY setelah penetapan DPT. Meskipun mereka secara administratif sudah menjadi warga DIY, nama mereka belum tercantum dalam DPT karena sebelumnya terdaftar sebagai pemilih di daerah asal. Akibatnya, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DIY. Solusinya, perlu disediakan mekanisme khusus, seperti daftar tambahan, untuk memastikan penduduk baru yang sah tetap dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS terdekat sesuai domisilinya.

4. Pernikahan di Bawah Usia 17 Tahun
Menurut aturan, hak pilih diberikan kepada warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang sudah menikah meskipun usianya belum mencapai 17 tahun. Jika individu ini tidak terdaftar di DPT karena dianggap belum memenuhi usia, hak pilihnya menjadi terhambat. Karena itu, KPU harus memastikan data pernikahan dari Dukcapil diperiksa untuk mengakomodasi pemilih yang sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.

5. Anggota TNI yang Pensiun
Anggota TNI yang masih aktif tidak memiliki hak pilih karena mereka diwajibkan netral. Namun, begitu pensiun, hak pilih mereka otomatis berlaku. Jika masa pensiun terjadi dalam rentang waktu dua bulan setelah penetapan DPT, nama mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Terhadap kemungkinan ini, pemerintah perlu memberikan akses bagi pensiunan TNI untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan di TPS tempat mereka tinggal.

6. Anggota POLRI yang Pensiun
Situasi ini serupa dengan TNI. Anggota POLRI yang pensiun setelah penetapan DPT berhak untuk memilih, tetapi nama mereka mungkin belum masuk dalam daftar. KPU harus memverifikasi data pensiunan POLRI dan memasukkan mereka ke dalam daftar tambahan agar dapat menggunakan hak pilihnya secara sah.

7. Perceraian
Perceraian kerap diikuti dengan perubahan data kependudukan, termasuk alamat tinggal. Jika salah satu pihak pindah keluar DIY setelah perceraian, nama mereka tetap tercantum dalam DPT DIY. Namun, mereka tidak lagi berhak memilih di wilayah tersebut karena sudah menjadi penduduk daerah lain. KPU harus mencermati perubahan alamat yang tercatat di Dukcapil dan memastikan hanya warga yang benar-benar tinggal di DIY yang terdaftar di DPT.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB