yogyakarta

33 Karyawan PT Ide Studio Indonesia Tuntut Pemenuhan Tunggakan Gaji dan Ajukan PHK, Perundingan Bipartit Pertama Belum Capai Titik Temu

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:15 WIB
Perundingan Bipartit Pertama (istimewa)


Krjogja.com Yogya – Sebanyak 33 Karyawan PT Ide Studio Indonesia yang berkedudukan di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut perusahaan agar memenuhi pembayaran tunggakan gaji selama beberapa bulan terakhir.

Para pekerja tersebut diwakili tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Projotamansari ( PBH Projotamansari) bersama pihak perusahaan melaksanakan perundingan bipartit pertama di Rumah Makan Dapur Manado, Baciro, Kota Yogyakarta, Selasa (13/05/2023).

Di sisi lain, 33 Pekerja Perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang eksport furniture tersebut berkumpul di depan Kantor Hukum Bahu Pitu Law Firm, yang tak jauh dari lokasi perundingan.

Baca Juga: Lagi, Truk Tronton Terguling Di Kalijambe

Perwakilan 33 Pekerja, Sumiran mengungkapkan dia bersama rekan-rekannya datang bukan untuk melakukan aksi demonstrasi, melainkan ingin menunggu hasil pertemuan tim kuasa hukum dengan pihak perusahaan, sembari menggelar doa bersama agar permasalahan segera selesai sesuai tuntutan para pekerja.

"Kami di sini menunggu hasil, karena selama Tiga Setengah bulan sejak kami menggugat kami belum digaji secara penuh. Kita mengajukan gugatan sejak tanggal 3 Mei 2025," ungkapnya.

Sumiran yang merupakan karyawan tetap hampir 20 tahun, sejak 21 juli 2005 ini menandaskan, selain pemenuhan gaji ia bersama 32 rekan kerjanya juga menuntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan perusahaan, karena sudah tidak sanggup bekerja dengan sistem pengupahan yang tidak sewajarnya.

Baca Juga: Usai Liverpool Juara Liga Inggris, Arne Slot Sukses Bungkam Orang yang Meragukannya

"Harapannya kita dari 33 karyawan ini adalah agar kekurangan gaji dipenuhi, kemudian karena kita sudah tidak sanggup kerja dengan cara seperti ini, kita mengajukan PHK saja," tegasnya.

Hasil Perundingan

Kuasa Hukum 33 Karyawan PT Ide Studio Indonesia, Noval Satriawan mengungkapkan pertemuan hari ini merupakan perundingan bipartit yang pertama, sehingga masih bersifat normatif dimana masing-masing pihak menyampaikan tuntutan atau penawarannya.

"Jadi belum ada titik temu. Pekerja menginginkan kekurangan pembayaran upah dapat dilakukan sekaligus dengan satu tahapan pembayaran tanpa dicicil. Para pekerja juga menuntut PHK dan menyatakan terkaitdengan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan," tandas advocat yang akrab disapa bang Opal ini.

Bang Opal menjelaskan, meski belum ada titik temu sesuai harapan namun sudah ada respons dari perusahaan untuk kembali mencicil kekurangan Gaji.

Baca Juga: Cek Keaslian AHM Oil Lewat Aplikasi Motorku X

"Sebelum perundingan kami awali dengan bersurat. Kami bersyukur karena kemudian ada perkembangan positif, karena hari ini upah Januari sudah dilunasi 100% dan upah April sudah dibayar 50%. tapi upah Februari dan Maret Itu sama sekali belum dibayar. Namun dari teman-teman memang tidak berubah dalam tuntutannya, termasuk agar hubungan kerja dengan perusahaan diakhiri saja, biar segera dihitungkan mengenai kompensasinya," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB