Kasus ini bermula dari laporan Rianda pada polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik perusahaan. Namun, setelah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
Atas penghentian penyidikan tersebut, Rianda melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Sleman. Sidang perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN dengan Hakim Danang Nur Kusumo. (Fxh)