yogyakarta

Fraksi Gerindra Anggap Raperda Rusun Kebutuhan Mendesak

Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:46 WIB
(Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Yogya turut memberikan dukungan atas dibahasnya raperda rumah susun (rusun). Regulasi itu bahkan dianggap merupakan kebutuhan mendesak di Kota Yogya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya Dhian Novitasari, mengungkapkan kebutuhan mendesak tersebut terutama untuk menata tata ruang, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan sosial di Kota Yogya.

"Dengan penyempurnaan pada detail teknis, terutama yang berkaitan dengan aspek pemanfaatan, pengelolaan, dan keberlanjutan rumah susun, kami yakin peraturan ini akan dapat berfungsi optimal dalam mencapai tujuannya, yaitu penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekaligus optimalisasi pemanfaatan lahan perkotaan," urainya.

Di samping itu pembahasan produk hukum tersebut merupakan langkah yang sangat urgen dan strategis bagi Kota Yogya. Khususnya dalam merespons dinamika hukum nasional serta tantangan pembangunan perkotaan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan Faskes Terbaik 2025, Ini Daftarnya

"Kami menyadari bahwa landasan utama penyusunan raperda ini adalah untuk mengakomodasi perubahan Undang-Undang Rumah Susun yang diakibatkan oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Hal ini krusial untuk menjaga kepastian hukum, mewujudkan keselarasan antar peraturan, dan pembaruan nomenklatur," imbuh Dhian.

Dhian menjabarkan raperda ini sebagai instrumen vital dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Kota Yogya yang memiliki keterbatasan lahan perkotaan. Rumah susun adalah solusi nyata untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya tanah perkotaan sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan bangunan kota yang efisien.

Secara khusus, Fraksi Gerindra memberikan penekanan dan dukungan penuh terhadap kewajiban bagi pelaku pembangunan untuk menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20% dari total luas Rumah Susun Komersial yang diperuntukkan bagi MBR. "Ketentuan ini merupakan manifestasi dari prinsip keadilan sosial, dan peningkatan akses hunian layak," tandasnya.

Baca Juga: Dies Natalis ke-17 Tahun, Polimedia Hadirkan Ragam Inovasi

Meskipun menyetujui prinsip dasar raperda rusun, Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan dan harapan agar regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dan implementatif, mencakup aspek urban planning yang berkelanjutan. Dalam aspek pemanfaatan dan pengelolaan berkelanjutan, Fraksi Gerindra menekankan perlunya aturan yang lebih rinci dan tegas mengenai integrasi lokasi strategis dan penunjang kehidupan.

"Aturan harus memastikan bahwa lokasi rumah susun memiliki aksesibilitas yang baik terhadap transportasi publik, lapangan pekerjaan, serta fasilitas sosial dan umum yang memadai misalnya sekolah, layanan kesehatan, dan pasar," katanya.

Kemudian terkait manajemen limbah rumah tangga harus ada ketentuan yang jelas dan terukur mengenai sistem pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga rusun. Termasuk kewajiban daur ulang, untuk menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Baca Juga: Diplomasi Budaya Ala Yoyok Greget Ajak Warga Osaka Jepang Menari Tayub

Hal lain ialah prinsip desain berkelanjutan dan layak huni. Peraturan tersebut harus mencakup standar desain yang mengedepankan efisiensi energi, sirkulasi udara yang baik, dan tata ruang yang mendukung kenyamanan serta kualitas hidup penghuni. Begitu juga terkait aspek dukungan ekonomi dan kepemilikan.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB