yogyakarta

IAI DIY Dorong Pemahaman Dini atas PSAK 118 Lewat Workshop di UGM

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Penandatanganan MOA antara IAI DIY dengan perguruan tinggi. (Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah DIY menggelar 'Workshop PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan' di Gedung Pusat Pembelajaran Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Sabtu (11/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, IAI Wilayah DIY juga menandatangani Memorandum of Action (MOA) dengan 16 perguruan tinggi di Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk UGM, UMY, UPN Veteran, UII, dan UNY.

Baca Juga: Coldiac Hidupkan Kembali Romantisisme 80-an Lewat 'Didadaku Ada Kamu'

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi akademik dan profesional guna mempercepat pemahaman dan penerapan PSAK 118 di kalangan akademisi dan praktisi akuntansi.

Workshop menghadirkan Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sekaligus Partner KPMG, Severius Indra Wijaya, sebagai pembicara utama, dengan moderator Zuni Barokah, Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntan FEB UGM. Acara juga dihadiri Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik SE MM dan Dekan FEB UGM, Prof Dr Didi Achjari MCom Ak CA.

Ketua IAI Wilayah DIY, Dr Hardo Basuki MSos Sc CSA Ak CA Asean CPA, menyampaikan pentingnya pemahaman dini terhadap PSAK 118 yang akan menggantikan PSAK 201.

Baca Juga: PSS Lanjutkan Tren Positif, Kalahkan Kendal Tornado Tempel Ketat Barito Putera

“Penerapan PSAK 118 akan berdampak signifikan terhadap cara perusahaan menyajikan laporan keuangannya. Diperlukan kesiapan semua pihak agar implementasinya pada 1 Januari 2027 berjalan optimal,” ujar Hardo.

PSAK 118, yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 28 Mei 2025, merujuk pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 18: Presentation and Disclosure in Financial Statements.

Standar baru ini membawa perubahan mendasar pada penyajian laporan keuangan, terutama pada laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan, serta sebagian pada laporan arus kas, posisi keuangan, dan perubahan ekuitas.

Salah satu perubahan penting dalam PSAK 118 adalah kewajiban penyajian subtotal laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, serta laba (rugi) bersih.

Selain itu, penghasilan dan beban kini diklasifikasikan ke dalam kategori operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan. “Struktur baru ini akan menciptakan konsistensi dan meningkatkan komparabilitas antarperusahaan,” jelas Dr Hardo.

PSAK 118 juga memperkenalkan konsep Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM), yang memungkinkan manajemen mengomunikasikan pandangannya mengenai kinerja keuangan perusahaan secara lebih transparan.

Melalui pengungkapan UKTM, investor dapat memahami bagaimana perusahaan menilai kinerjanya serta membandingkannya dengan ukuran yang diatur dalam PSAK 118. (Dev)

Tags

Terkini