Sanksi PSBB

Photo Author
- Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB
Jakarta, salah satu daerah yang menerapkan PSBB (Photo by Moh Candra on Unsplash)
Jakarta, salah satu daerah yang menerapkan PSBB (Photo by Moh Candra on Unsplash)

Dr Agus Riewanto

Dosen Program Doktor Ilmu Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta

WORLD Health Organization (WHO) telah menetapkan corona viruse disease (covid) 19 sebagai pandemi global. Hingga hari ini nyaris tak ada satupun negara di dunia yang imun. Hingga hari ini belum ditemukan vaksin yang ampuh melawan Covid-19 ini. Salah satu cara untuk mengurangi percepatan penularan Covid-19 secara massal adalah tindakan pencegahan, yakni menghindari kegiatan berkerumum dan pembatasan sosial dalam aktivitas sosial (social distancing).

Belum lama ini Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19). PP sebagai tindaklanjut dari UU No. 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Itulah sebabnya beberapa daerah tengah menerapkan PSBB antara lain, DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bogor Raya dan akan segera disusul beberapa daerah di Indonesia.

Tingkat kesadaran yang rendah akan bahaya covid-19 banyak masyarakat yang tak mematuhi PSBB. Itulah sebabnya belakangan Polri hendak menerapkan sanksi pidana kepada masyarakat yang membandel dan tak mematuhi PSBB ini. Sesuai Pasal 93 UU No 6 /2018 Tentang Karantina Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Efektifkan wacana pemberian sanksi pidana dalam PSBB? Bagaimana sebaiknya alternatif sanksi yang tepat bagi masyarakat saat ini ? Jika sanksi pidana hendak diterapkan dalam sitausi darurat pandemi covid-19 maka besar kemungkinan tidak akan efektif diterapkan. Karena selain akan berpotensi membuat kegaduhan masyarakat, namun juga penegakannya akan mengalami kesulitan, serta menambah penuh Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Dalam penerapan sanksi PSBB ini harus terlebih dahulu disertai dengan upaya preventif, berupa sosialisasi yang kuat untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat agar mentaati kebijakan PSBB sebagai bagian dari ketaatan pada negara. Jika langkah massif ini telah dilakukan dengan peringatanperingatan tertentu barulah dilakukan tindakan represif.

Dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip dasar HAM, yakni dilakukan secara terbuka, tidak menimbulkan over kriminalisasi dan melanggar hak-hak dasar pelaku. Perlu dipikirkan sanksi alternatif, yakni sanksi kerja sosial atau Community Service Order (CSO).

Penerapan sanksi kerja sosial ini akan jauh lebih memberdayakan dan terkandung pendidikan sosial pada masyarakat. Sanksi kerja sosial ini dalam kasus pelanggaran PSBB karena covid-19 ini dapat dirancang dalam berbagai bentuk. Misalnya, pelaku yang melanggar PSBB ini dapat diberi sanksi menjadi petugas penyemprotan disinfektan di lingkungannya, membersihkan lingkungan atau melakukan sosialisasi bahaya covid-19 di masyarakat.

Caranya tentu perlu dibuat mekanisme dan prosedur yang terukur oleh Kapolri dan Mendagri yang tidak memberatkan pelaku. Dalam penegakan sanksi sosial ini Polri dapat bekerjasama dengan Satpol PPdi setiap pemerintah kabupaten/kota. Sanksi sosial ini selain akan mengurangi jumlah narapidana dalam penjara, juga secara philosofis akan dapat memanusiawikan pelaku.

Sekaligus memberi kesempatan pelaku untuk memiliki kepedulian sosial dan sensitivitas penderitaan orang lain. Karena akibat perbuatan tak mentaati pembatasan sosial dapat berakibat pada penularan covid-19. (Artikel ini dimuat di kolom Analisis KR, Senin 27 April 2020)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X