THR Bagi PNS

Photo Author
- Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
Ilustrasi (Menpan.go.id)
Ilustrasi (Menpan.go.id)

Oleh : Prof Dr Bagong Suyanto

Penulis adalah Guru Besar Sosiologi-Ekonomi FISIP Universitas Airlangga

PERASAAN waswas Tunjangan Hari Raya (THR) tidak bakal cair yang tengah menghantui para karyawan swasta, tampaknya tidak berlaku bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski harus lebih memprioritaskan anggaran belanja negara untuk menanggulangi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan tetap akan memberikan THR, terutama kepada PNS Golongan I sampai dengan golongan III.

Beban anggaran pengeluaran yang meningkat, dan penerimaan negara yang turun sekitar 10%, memang menyebabkan kondisi keuangan negara melemah. Tetapi, hal itu tidak menutup komitmen pemerintah untuk memberikan THR yang menjadi hak para PNS.

Untuk para pejabat negara eselon I dan II, mereka dikabarkan tidak akan mendapatkan THR. Bagi PNS yang menduduki jabatan di eselon I dan II, pembatalan kucuran THR barangkali tidak terlalu menjadi masalah. Dengan kedudukan dan pendapatan yang lumayan besar, PNS yang sekaligus penjabat niscaya mampu bertahan dari situasi krisis.

Tetapi, lain soal untuk PNS golongan III ke bawah -terlebih PNS golongan I dan II. Dengan gaji perbulan hanya sekitar 2-3 juta, PNS golongan I dan II biasanya hidup pas-pasan, bahkan tidak jarang kekurangan. Tidak ubahnya seperti keluarga miskin yang rentan dan papa, keluarga PNS golongan I dan II biasanya hidup mengandalkan gaji yang minimal.

Sudah bukan rahasia lagi, PNS golongan I dan II di berbagai daerah taraf kehidupannya biasanya termasuk kategori near poor (dekat dengan kemiskinan). Jangankan memiliki tabungan untuk menghadapi masa krisis, bahkan untuk hidup sehari-hari pun mereka tidak sedikit yang terjerat utang.

Pada bulan April 2019 lalu, PNS di tanah air sebenarnya telah merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. PNS yang dalam tiga tahun terakhir selalu mendapatkan THR plus gaji ke-13, biasanya bisa bernapas cukup lega tatkala mereka mendapatkan tambahan satu kali gaji itu.

Bahkan di tahun 2020 ini, para PNS sebenarnya berharap mendapatkan THR Lebaran dan gaji ke-13 full yang di dalamnya termasuk berbagai tunjangan -bukan sekadar gaji pokok. Ketika kondisi keuangan negara tengah bermasalah karena imbas dari Covid-19, para PNS memang tidak bisa berharap semua berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya.

Justru saat ini, momen ketika wabah Covid-19 makin meluas, maka para PNS dituntut untuk bersedia berbesar hati. Pegawai pelat merah saat ini berkesempatan untuk melakukan aksi solidaritas, salah satunya berkenaan dengan THR dan gaji ke-13 yang selama ini rutin mereka terima. Tidak ada salahnya jika saat ini PNS mau berderma dan merelakan THR dan gaji ke-13 yang selama ini menjadi hak mereka untuk kemudian dialihkan bagi upaya penanganan covid-19.

Kita tahu bahwa THR untuk para PNS, pensiunan, Tentara Nasional Indonesia dan Polri secara keseluruhan bisa mencapai Rp 35 triliun -sebuah jumlah yang cukup besar. Melakukan realokasi dana sebesar ini untuk penanganan Covid-19, tentu akan sangat berarti. Dibandingkan profesi lain, seperti pekerja di sektor informal, karyawan swasta, pedagang, dan pelaku usaha kecil-menengah, nasib PNS saat ini boleh dikata masih lebih beruntung. Gaji masih bisa diterima utuh setiap bulannya, dan pekerjaan pun masih tetap bisa dijalankan dari rumah.

Ini berbeda dengan orang-orang yang upah atau penghasilannya bersifat harian. Bahwa semua kini tidak lagi normal memang kenyataan yang tidak bisa ditolak. Tahun 2020 ini adalah batu ujian. Termasuk ujian bagi PNS untuk berempati dan mengembangkan solidaritas sosial kepada orang-orang yang lebih membutuhkan. (Artikel ini dimuat di kolom Analisis KR, edisi Jumat 24 April 2020)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X