Praduga (Tak) Bersalah

Photo Author
- Selasa, 28 November 2017 | 00:53 WIB

ADA orang yang suka menghardik orang lain agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kalau misalnya si Anu didiskusikan dan diduga melakukan pencurian karena sudah ditangkap oleh polisi sebenarnya kita yang mendiskusikan dan menduga bukanlah melanggar asas praduga tak bersalah. Itu boleh saja menurut hukum.

Asas praduga tak bersalah bukan melarang orang membicarakan, mendiskusikan, dan menganalisis dugaan kejahatan yang dilakukan seseorang. Asas praduga tak bersalah adalah asas yang menentukan bahwa sebelum ada vonis pengadilan bahwa seseorang dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah. Kalau orang mendiskusikan tentangnya dan menganalisis latar belakang kejahatannya yang mengarah pada kesimpulan bahwa yang bersangkutan bersalah maka itu tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Boleh saja dilakukan, dan tidak dihukum. Asal jangan mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah terpidana karena bersalah.

Menduga orang bersalah itu boleh saja. Bahkan penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan KPK selalu memulai tugasnya menangani kejahatan dengan dugaan-dugaan. Mula-mula orang diduga melakukan kejahatan sehingga diselidiki. Kemudian ditingkatkan menjadi tersangka (menyangka itu juga dugaan), kemudian pendakwaan, penuntutan, dan seterusnya.

Yang pokok dari arti asas praduga tak bersalah adalah larangan memperlakukan seseorang sebagai orang bersalah dan telah melakukan kejahatan sebelum ada vonis pengadilan. Orang yang belum divonis bersalah oleh hakim tidak boleh disebut terpidana, hartanya tidak boleh dilelang, gajinya tidak boleh disetop, dan sebagainya. Itu intinya. Kalau dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi, misalnya, asas praduga tak bersalah itu bisa diartikan sebagai keharusan jaksa untuk membuktikan dulu di sidang pengadilan bahwa seseorang bersalah melakukan korupsi. Atau bisa juga dengan pembuktian terbalik. Yakni seorang terdakwa yang harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah dan bukan hasil korupsi.

Setelah hakim memvonis terdakwa bersalah dan vonisnya itu inkracht barulah yang bersangkutan bisa diperlakukan sebagai orang yang bersalah. Nah, kalau hanya mengatakan dan mendiskusikan bahwa yang seseorang diduga kuat bahkan kita berkesimpulan bahwa yang bersangkutan bersalah sebelum divonis itu boleh saja. Kita boleh saja menduga bahkan percaya seseorang telah melakukan kejahatan asal yang yang diduga itu tidak diperlakukan sebagai orang yang benar-benar bersalah sebelum ada vonis pengadilan.

Lha wong, polisi memulai proses dengan dugaan, kok. Pun, jaksa dan KPK saja memproses tindak pidana harus dimulai dengan dugaan dan sangkaan, kok. Masak orang mendiskusikan dan kemudian menduga dibilang melanggar asas praduga tak bersalah. Menduga boleh saja, asal tidak memperlakukan seseorang telah benar-benar bersalah sebelum divonis begitu oleh hakim. Itu saja.

(Prof Dr Moh Mahfud MD. Guru Besar Hukum Politik UII, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 27 November 2017)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X