analisis-kr

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB
Ilustrasi Photo by Steve Knutson on Unsplash

Dr Edy Purwo Saputro

Penulis adalah Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

PENYALURAN Bantuan Sosial Tunai atau BST mulai dilaksanakan di sejumlah daerah. Dan fakta yang ada menunjukkan pengabaian terhadap ketentuan pembatasan jarak antarindividu sebagai upaya mencegah sebaran virus korona. Padahal di tengah pandemi saat ini komitmen jaga jarak termasuk juga regulasi dari PSBB menjadi penting, karena menjadi acuan meminimalisasi kemungkinan kontak fisik.

Meski demikian dipahami tekanan hidup dalam 3 bulan terakhir memang terasa berat. Setidaknya tabungan yang dimiliki untuk bertahan hidup pada 3 bulan terakhir pasti sudah terkuras. Ironisnya, pendapatan dan penghasilan di rentang waktu tersebut cenderung menghilang karena ekonomi bisnis dan industrialisasi secara tidak langsung terdampak pandemik. Bahkan di antaranya ada yang harus bangkrut.

Pemerintah lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mulai memberikan BST sebagai salah satu bentuk kebijakan untuk mengurangi tekanan hidup di tengah pandemi. Besaran yang ditetapkan yaitu Rp.600 ribu per bulan selama 3 bulan sehingga total penerimaan yaitu Rp.1.800.000.

Pencairan BST benar-benar bisa menjadi penopang keberlangsungan hidup dan kehidupan di masyarakat, terutama bagi yang berhak menerimanya. Pandemi yang berkepanjangan berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat. Meski demikian syarat utama penerima BST yaitu calon penerima termasuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa yang mendapatkan penyaluran BST dan syarat keduanya bahwa penerima bukan termasuk di daftar penerima bansos lain dari pemerintah.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada ganda penerima bantuan dan diharapkan dapat terdistribusi secara menyeluruh dan adil. Penjabaran dari kedua syarat penerima BLT tersebut memberikan gambaran bahwa dari calon penerima merupakan individu yang bukan termasuk dalam daftar penerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.

Maka validasi dari penerima bantuan menjadi persoalan penting sehingga diharapkan penerima adalah benar berhak menerima dan bukan sebaliknya. Terkait ini maka beralasan jika pemerintah berharap di proses penyalurannya tidak terjadi penyimpangan. Bahkan, masyarakat yang berhak tetapi belum terdata diharapkan bisa segera menyampaikan informasinya ke pihak yang berwenang sehingga dapat segera disalurkan bantuannya kepada penerima yang berhak.

Jika dicermati persoalan validasi merupakan isu klasik dalam semua bentuk kebijakan di republik ini. Bukan hanya terkait bantuan sosial, tetapi juga dalam pelaksanaan pesta demokrasi sehingga validasi data menjadi salah satu isu kontroversi dan konflik terkait kepentingannya. Karenanya semua pihak yang berkepentingan diharapkan mampu mendukung validasi data secara akurat sehingga tidak ada yang terlewatkan dan semua penerima bantuan adalah mereka yang benarbenar berhak menerima.

Muasal dari BST adalah bantuan untuk warga desa yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19 yang diharapkan bisa untuk mendukung kehidupan. Meski demikian, masih ada dana bansos lain, termasuk misalnya Kartu Prakerja yang diharapkan peruntukannya bagi pekerja - buruh yang dirumahkan dan atau di-PHK.

Fakta di balik pembagian BST dan semua dana bansos lainnya memberikan gambaran bahwa dampak sistemik pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar geliat ekonomi bisnis dan industrialisasi tapi juga sektor informal dan UMKM. Menjadi beralasan jika dana BST dan semua bansos diharapkan bisa menyambung hidup di tengah pandemi ini yang entah sampai kapan tuntas.

Di satu sisi diakui bahwa semua kebijakan pemerintah telah digulirkan untuk dapat memacu geliat ekonomi, tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan. Di sisi lain juga diakui tidak mudah untuk kembali memacu geliat ekonomi bisnis secara sistematis dan berkelanjutan seperti sebelumnya.

Jadi, komitmen dan kerja sama dari semua pihak menjadi penting, termasuk tentunya kepedulian swasta dan masyarakat. Karena persoalan pandemi ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi PR bagi pemerintah. (Artikel ini dimuat di Kolom Analisis KR, Rabu 13 Mei 2020)

Tags

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB