analisis-kr

Mudik Nyadran ?

Rabu, 15 April 2020 | 02:13 WIB
Warga mengikuti sadranan di Makam Kiai Donorojo. (Foto- Zaini)

PERAYAAN Lebaran Idul Fitri masih lama, namun daerah sekitar Yogyakarta dan Surakarta sudah dibanjiri pemudik dari banyak kota. Memang, mudik kali ini terasa ganjil. Bak laron pulang ke sarang, ratusan ribu perantau balik ke tanah kelahiran lebih awal lantaran pageblug Korona.

Selain pertimbangan roda ekonomi kota seret dan terkena pengurangan tenaga kerja, pekerja informal memilih mudik. Terpaksa mudik sekaligus untuk keperluan nyadran di bulan Ruwah.

Tahun ini hati gulana dan paras sayu, tapi mereka tiada melupakan tradisi lama menjenguk leluhur di kuburan. Raga sudah berkalang tanah, tetapi arwah kakek moyang diyakini masih hidup. Ritual penghormatan terhadap arwah saban Ruwah diabadikan pekamus Poerwadarminta (1939).

Istilah nyadran yang tersurat dalam pustaka ‘Bausastra Jawa’ bukan saja bukti kesadaran wong Jawa menghargai pepunden lewat sepucuk doa dan berkirim bunga. Namun juga menempatkan kuburan sebagai ruang penting yang kudu ditengok dan dibersihkan.

Pada zaman normal, tidak sedikit orang Jawa yang mengutamakan pulang mudik untuk nyadran, sebagai ajang berkumpul keluarga besar. Jika kelak Idul Fitri tidak mudik, sudah sah. Ini adalah kegiatan kultural. Bisa dilihat dalam 'Serat Centhini' (1814-1823) yang disusun para pujangga istana Kasunanan Surakarta.

Sebelum naskah dikerjakan dengan mengelilingi sekujur Pulau Jawa, salah satu dari mereka beribadah haji ke Mekkah guna meluaskan wawasan agama. Pustaka klasik yang memuat pengetahuan keislaman ini merekam budaya nyadran menubuh dalam masyarakat Jawa.

Dikisahkan, petinggi kampung hendak menggelar hajat diminta nyadran di makam pepunden terlebih dahulu, nenek moyang yang telah tutup buku kehidupan. Untuk bebersih makam dan berdoa kepada Allah supaya perhelatan (pernikahan) buah hatinya berjalan lancar dan diberkahi.

Bahkan, acara ini melibatkan abdi dalem ketib (ulama) dari kerajaan. Secuil fakta di muka menegaskan, nyadran acap mengiringi peristiwa penting dalam sejarah kebudayaan Jawa. Atau, ia menjadi bagian pokok dalam perjalanan hidup manusia Jawa.

Kurang dari dua windu selepas 'Serat Centhini' dirampungkan, di Vorstenlanden tahun 1837 digemparkan perkara hukum menyangkut persoalan nyadran. Tokoh bernama Iman Raji digugat seorang kuncen (penjaga makam) ke meja hijau garagara menyembunyikan kunci makam.

Atas ulahnya, sekelompok priayi gagal masuk makam melakoni upacara nyadran dan membersihkan jaratan. Dikejar seribu tanya di kantor pengadilan, Imam Raji kuekeh mengaku tidak menyimpan kunci itu. Waktu terus menggelinding.

Tak terasa bulan Ruwah sudah lewat, namun nyadran belum jua dilakukan. Tanpa banyak cingcong, bangsawan bernama Kangjeng Bendara Pangeran Ariya Widura menitahkan bawahannya menjebol pintu makam.

Akhirnya, barisan priayi bisa nyadran. Dibayangi perasaan berdosa atau rasanya kurang nyaman jikalau belum menyambangi makam dan mendoakan leluhur manakala Ruwah tiba.

Bukan hanya pasareyan leluhur yang disamperi, pada momentum Ruwah juga sering dijumpai nyadran ke makam tokoh pergerakan. Jurnalis Kajawen (1938) memberitakan kuburan Dr Sutomo di Bubutan, Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB