analisis-kr

Iklim Investasi

Jumat, 19 Januari 2018 | 11:17 WIB

PERTUMBUHAN ekonomi dapat bersumber dari permintaan agregat dan penawaran agregat. Dari sisi permintaan, investasi atau penanaman modal menjadi salah satu faktor penentu pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Faktor-faktor penentu yang lain adalah konsumsi masyarakat, pengeluaran pemerintah (APBN/APBD), dan ekspor bersih (net export). Selanjutnya dari sisi penawaran, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh modal fisik, modal finansial, modal insani, modal teknologi, dan modal sosial.

Tidak mengherankan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) berusaha untuk mendatangkan investor agar melakukan investasi di wilayahnya. Dengan meningkatnya investasi, baik asing/PMA maupun domestik/PMDN, maka diharapkan terjadi akselerasi roda perekonomian yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Pemerintah daerah (Pemda) DIY juga telah menerapkan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan arus investasi. Dinamika investasi akan mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap pemerintah daerah senantiasa menciptakan iklim investasi yang dapat menggairahkan penanaman modal. Pemda DIY sudah berusaha keras untuk menggairahkan iklim investasi. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membentuk Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM) DIY. BKPM DIY ditetapkan berdasarkan Perda DIY Nomor 3 tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembentukan badan ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam memberi pelayanan dan kepastian berusaha bagi investor.

Iklim investasi adalah semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa datang, yang bisa mempengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi. Tiga faktor utama dalam iklim investasi mencakup (Asian Development Bank, 2005):

(1) Kondisi ekonomi makro termasuk stabilitas ekonomi makro, keterbukaan ekonomi, persaingan pasar, dan stabilitas sosial dan politik. (2) Kepemerintahan dan kelembagaan termasuk kejelasan dan efektivitas peraturan, perpajakan, sistem hukum, sektor keuangan, fleksibilitas pasar tenaga kerja dan keberadaan tenaga kerja yang terdidik dan terampil.

(3) Infrastruktur mencakup antara lain sarana transportasi, telekomunikasi, listrik, dan air. Selanjutnya menurut KPPOD dan Asia Foundation (2009), terkait dengan daya tarik investasi di suatu daerah, ada beberapa faktor dan variabel penentu daya tarik tersebut. Faktor dan variabel termaksud;:

(1) Faktor kelembagaan (variabel kepastian hukum, variabel keuangan daerah, variabel aparatur: wewenang dan pelayanan, variabel perda). (2) Faktor sosial politik (variabel sospol: stabilitas politik, konflik masyarakat, unjuk rasa, partisipasi masyarakat, variabel keamanan, dan variabel budaya). (3) Faktor ekonomi daerah (variabel potensi ekonomi dan variabel struktur ekonomi).

(4) Faktor tenaga kerja dan produktivitas (variabel biaya tenaga kerja, variabel ketersediaan tenaga kerja, dan variabel produktivitas tenaga kerja) (5) Faktor infrastruktur fisik (variabel ketersediaan: pelabuhan udara, pelabuhan laut, jalan, telepon, dan listrik dan variabel kualitas).

Halaman:

Tags

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB