Pengelola Karaoke Pekerjakan Anak Dibawah Umur jadi Pemandu Lagu

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 20:16 WIB
Ketika petugas melakukan pemeriksaan di tempat karaoke Parangtritis.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan di tempat karaoke Parangtritis.

Krjogja.com - BANTUL - Seorang berinisial AN (40) warga Muarareja Tegal Jawa Tengah ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul. Ia telah karena mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di kawasan Parangtritis Kretek Bantul.


Penangkapan dilakukan pada saat gelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada kawasan Kawasan Pantai Parangtritis. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, Kamis (21/06/2023) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.


"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry.


[crosslink_1]


Pemandu lagu tersebut berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook. Sudah sekitar 4 bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut.


Lebih lanjut, dari perbuatannya itu, tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.


Terkait kasus ini, Jeffry berpesan agar para orangtua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Pasalnya, korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.


"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," tambahnya.


Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X