Krjogja.com - BANTUL - Berkas perkara korupsi pengelolaan sarana prasarana Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul dengan tersangka Bagus NEW, oknum pegawai di jajaran Kantor Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Bantul sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) ke Pengadilan Negeri ( PN ) Bantul untuk proses pelaksanaan persidangan pengadilan. Sehingga saat ini tersangka Bagus NEW statusnya sudah menjadi tahanan hakim PN Bantul.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bantul Guntoro Jangkung SH MH, Senin (12/6/2023), untuk sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan Rabu (14/6) dengan agenda pembacaan dakwaan. Dilanjutkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya mendengarkan keterangan saksi. "Untuk jadwal sidang kami mengikuti perintah hakim," ungkap Jangkung.
Menurut Jangkung, untuk sementara perkara tersebut diakui sendiri oleh tersangka, sehingga belum ada orang lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Untuk persiapan sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Pidsus sendiri sudah menyiapkan 50 saksi, termasuk 2 saksi ahli dari BPK.
Saksi lainnya ada yang dari tenaga kerja lepas yang bekerja di SSA, pemilik toko bangunan yang pernah dimintai kuitansi kosong untuk membuat bukti pembelian barang fiktif.
Sedangkan barang bukti sebagian besar berupa kuintansi fiktif dari pembelian barang- barang sarana prasarana pengelolaan SSA Bantul. Dalam perkara ini, tersangka sudah titip dana kerugian negara yang telah diakuinya senilai Rp 170 juta.
Dengan keterlibatan kasus ini Bagus NEW telah dicopot dari jabatannya sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dispora Bantul.
Sementara Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih telah mengingatkan kepada ASN di jajaran Pemkab Bantul, bahwa kasus di SSA tersebut menjadi warning dan pelajaran sangat penting bagi seluruh ASN. Karena besar atau kecil penyalahgunaan kewenangan akan berakibat hukum. (Jdm)
.