Krjogja.com - BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul dan KPU Bantul menyepakati besaran dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai Rp 38,6 miliar.
Asisten Administrasi Umum, Pulung Haryadi mewakili Pemkab Bantul menyampaikan, bahwa kesepakatan dana hibah Pilkada 2024 ini sudah melalui proses reviu oleh Inspektorat Bantul, Senin (12/6).Selain oleh inspektorat, proses pencermatan juga telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Reviu ini dalam rangka untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan oleh KPU Bantul sudah sesuai dengan regulasi perencanaan kebutuhan Pilkada.
Untuk itu Pulung berharap kedepan semua kebutuhan tahapan Pilkada sudah tercukupi semuanya. Diharapkan pula agar penggunaan anggaran Pilkada 2024 dapat digunakan dengan efektif dan efisien. Pasca adanya kesepakatan besaran hibah pilkada ini selanjutnya akan diproses dengan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Bantul dengan KPUBantul. Sesuai regulasi dari Mendagri untuk penandatanganan NPHD paling lambat dilaksanakan sebulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan bahwa usulan awal anggaran yang diajukan kepada Pemkab Bantul total sebesar Rp 51,8 M , terdiri dari anggaran untuk kebutuhan tahapan Pilkada sebesar Rp 41,9 M dan anggaran untuk kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan sebesar Rp 9,9 M. Adapun anggaran yang diajukan meliputi kebutuhan anggaran tahapan mulai Tahun 2023, 2024 dan 2025. Anggaran terbesar yang dibutuhkan adalah untuk honor badan ad hoc mulai dari PPK, PPS sampai dengan KPPS.
Didik mengungkapkan pada saat reviu kebutuhan untuk protokol kesehatan ditiadakan mengingat situasi pandemic covid-19 sudah dinyatakan normal oleh pemerintah. Meskipun ada rasionalisasi Anggaran Didik memastikan semua kebutuhan anggaran Pilkada tetap tercukupi dan sudah menyesuaikan dengan Keputusan KPU nomor 543 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu untuk besaran anggaran badan ad hoc juga telah disesuikan dengan regulasi dari Menteri Keuangan dan KPU RI mulai besaran dari honor PPK sampai dengan honor KPPS.
Didik mengungkapkan untuk estimasi jumlah TPS Pilkada 2024 sebanyak 2.148 TPS. Dengan estimasi jumlah TPS ini maka keperluan ditingkat TPS juga akan menyesuaikan mulai dari biaya pembuatan TPS sampai dengan kebutuhan honor KPPS. Untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024, KPU RI akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang. (Jdm)