Krjogja.com - BANTUL - Seorang bocah , AB, usia 13 tahun siswa SD kelas VI harus berurusan dengan Polisi di Polsek Banguntapan Bantul karena mencuri sepeda motor Honda Supra milik tetangganya.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, kasus tersebut berawal adanya keinginan AB untuk memiliki sepeda motor.
Kebetulan AB menemukan kunci sepeda motor di jalan. Selang hari kemudian AB lewat di depan rumah tetangga melihat sepeda motor Honda Supra ada di teras rumah. Sehingga muncul niat mencuri sepeda motor tersebut, dengan menggunakan kunci yang ditemukan di jalan hari sebelumnya. Ternyata cocok dan bisa untuk menghidupkan mesin motor milik tetangganya itu. Kemudian sepeda motor dibawa kabur.
Pencurian sepeda motor Honda Supra tersebut terjadi Selasa (30/5). Diketahui oleh pemiliknya sekitar pukul 04.00, saat akan ke masjid untuk menjalankan salat subuh. Kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan.
Hari berikutnya Kamis (1/6) malam , pelaku lewat di wilayah Potorono dengan mengendarai sepeda motor curiannya dicurigai dan tangkap warga. Karena tidak dipasang plat Nopolnya. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sepeda motornya merupakan hasil curian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banguntapan.
Petugas Polsek Banguntapan kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti dan memanggil orang tua pelaku, juga mendatangkan korban atau pemilik sepeda motor.
Dengan didampingi orang tuanya dan didengar oleh pemilik sepeda motor, pelaku mengakui memang telah mencuri sepeda motor milik korban. Karena didorong keinginan pelaku untuk memilki sepeda motor.
Setelah kedua pihak dipertemukan, pihak korban menyatakan menerima dan tidak akan melanjutkan laporannya. Karena sepeda motornya sudah ketemu dan pelaku merupakan tetangganya sendiri serta statusnya masih anak anak. Kemudian dibuat surat pernyataan antara kedua belah pihak
Selain itu pelaku diwajibkan lapor ke Polsek Banguntapan setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. (Jdm).