• Selasa, 26 September 2023

Kajari Bantul Setorkan PNPB ke BRI Bantul

- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:45 WIB
Proses penyetoran penerimaan negara bukan pajak di Cabang BRI Bantul. FOTO ; KR- Judiman
Proses penyetoran penerimaan negara bukan pajak di Cabang BRI Bantul. FOTO ; KR- Judiman

Krjogja.com - BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Cabang BRI Bantul senilai SGD 2.000.000 (dolar Singapura) dan Rp 2.734.185.000 dari perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Sutjipto Tjengndoro. Penyerahan langsung dilakukan Kajari Bantul Farhan SH MH dan diterima Kepala Cabang BRI, Selasa (30/5).


Terpidana Sutjipto bersama terpidana Erni Pudjawati , Lyana FS, Wisnu ZA, Djoko Slamet, Susanto dan Sri Astuti, yang masing- masing diajukan penuntutan secara terpisah. Pada sekitar tahun 2018 sampai September 2021 bertempat di gudang yang berlokasi di Jln PGRI Sonosewu Kasihan Bantul dan gudang yang berlokasi di Pelemgurih Banyuraden Gamping Sleman melakukan beberapa perbuatan yang masing- masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh terpidana dengan pembagian peran masing- masing.


Yakni terpidana Sutjipto selaku pemilik dan pemberi modal dalam pengelolaan produksi obat-obatan ilegal di Jln PGRI Kasihan dan di Pelemgurih Gamping. Terpidana Lyana bertugas untuk penyediaan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon bersama Djoko Slamet, Susanto dan Sri Astuti. Pekerjaan lain dilakukan secara kerjasama sampai pemasaran dan pengiriman obat.


Perkara tersebut merupakan putusan PN Bantul No 108/ Pid.sus/2022/PN. Btl Tanggal 12 September 2022. Putusan PT Yogyakarta No 90/ Pid.sus/2022/ PT. Yyk Tanggal 31 Oktober 2022. Putusan MA RI No 531 K/Pid.sus/2023 Tanggal 29 Maret 2023, terpidana Sutjipto dihukum penjara 11 tahun PTT dan denda Rp 1.031.250.000, subsider 4 bulan kurungan.


Menurut Kajari Bantul didampingi Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi SH MH dalam kasus tersebut, ada 54 barang bukti, 31 diantaranya berupa handpone untuk sarana komunikasi dalam melakukan peredaran obat ilegal. Barang bukti lainnya berupa berbagai mesin, timbangan, truk dan lainnya dirampas untuk negara.


"Ada sebagian barang bukti yang dimusnahkan, seperti obat-obatan hasil produksi ilegal," papar Kajari Bantul. (Jdm)

Editor: Agusigit

Tags

Terkini

Pebasket Bantul Sukses Tembus PON Nomor 3 x 3

Senin, 25 September 2023 | 19:19 WIB

Nonton Reog Kok Sangunya Clurit, Diamankan Polisi

Senin, 25 September 2023 | 13:45 WIB

Permasalahan Pertanahan Hendaknya Harus Cepat dan Akurat

Senin, 25 September 2023 | 12:16 WIB

Esensi Kegiatan Merti Dusun Bagi Warga

Minggu, 24 September 2023 | 23:10 WIB

Mau Tawuran, Dua Kelompok Remaja Langsung Diringkus

Minggu, 24 September 2023 | 17:15 WIB

Awas, Bakar Sampah Picu Kebakaran Hebat

Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB

Hindari Motor, Truk Pasir Terguling di Pleret

Minggu, 24 September 2023 | 13:49 WIB

FKUB DIY: Pemilu 2024 Dilaksanakan Secara Sukacita

Minggu, 24 September 2023 | 13:36 WIB

Polres Bantul Layani Warga Disabilitas Buat SIM D

Jumat, 22 September 2023 | 16:25 WIB

Animo Bertransmigrasi Tinggi, Kuota Terbatas

Jumat, 22 September 2023 | 05:25 WIB

Bakesbangpol Bantul Gelar Penguatan Kebangsaan

Kamis, 21 September 2023 | 18:15 WIB
X