• Selasa, 26 September 2023

KPU Bantul Gandeng Disdukcapil Memutakhirkan Data Pemilih

- Minggu, 28 Mei 2023 | 05:35 WIB
Cek Iris mata untuk pemutakhiran data. (Foto : Judiman)
Cek Iris mata untuk pemutakhiran data. (Foto : Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - KPU Bantul melakukan upaya penyajian daftar pemilih Pemilu 2024 yang mutakhir dan akurat dengan membangun sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul.


Menurut Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Sabtu (27/5) ,upaya ini sebagai wujud komitmen KPU Bantul untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik atas kerja-kerja KPU Bantul, khususnya dalam menyajikan daftar pemilih Pemilu 2024.


"Berkaitan dengan elemen data pemilih RT 00 dan pemilih ganda data kependudukan KPU Bantul secara intensif melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Bantul untuk mendapatkan solusi sehingga dapat menyajian elemen data kependudukan (pemilih) yang akurat dan mutakhir," ungkap Didik.


Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing akan membantu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perubahan elemen data kependudukan kepada pemilih khususnya untuk elemen data RT 00 maupun pemilih yang ganda data kependudukannya.


Melalui sosialisasi dan edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemilih untuk melakukan pemutakhiran atau perbaikan elemen data kependudukan dengan mengajukan kepada Disdukcapil Bantul.


Sementara Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi memaparkan, data penduduk dengan alamat RT 00 di dokumen kependudukan benar masih ada. Termasuk dimungkinkan juga masih ada ganda data kependudukan.


Karena itu Disdukcapil Bantul terus berupaya untuk mendorong masyarakat agar aktif melakukan perbaikan elemen data kependudukan apabila ditemukan ada data yang kurang akurat atau perlu dilengkapi.


Juga agar ketika kebijakan single indentity number sudah benar-benar diimplementasikan tidak ada penduduk Bantul yang mengalami masalah pada saat akan mengakses layanan publik, temasuk salah satunya untuk proses layanan sebagai pemilih dalam kegiatan Pemilu maupun Pilkada yang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali.


"Adapun mekanisme pemutakhiran atau perbaikan elemen data kependudukan dengan cara penduduk mengajukan permohonan kepada Disdukcapil Bantul dengan melakukan pengisian Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang disiapkan Disdukcapil Bantul," jelas Bambang. (Jdm)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Pebasket Bantul Sukses Tembus PON Nomor 3 x 3

Senin, 25 September 2023 | 19:19 WIB

Nonton Reog Kok Sangunya Clurit, Diamankan Polisi

Senin, 25 September 2023 | 13:45 WIB

Permasalahan Pertanahan Hendaknya Harus Cepat dan Akurat

Senin, 25 September 2023 | 12:16 WIB

Esensi Kegiatan Merti Dusun Bagi Warga

Minggu, 24 September 2023 | 23:10 WIB

Mau Tawuran, Dua Kelompok Remaja Langsung Diringkus

Minggu, 24 September 2023 | 17:15 WIB

Awas, Bakar Sampah Picu Kebakaran Hebat

Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB

Hindari Motor, Truk Pasir Terguling di Pleret

Minggu, 24 September 2023 | 13:49 WIB

FKUB DIY: Pemilu 2024 Dilaksanakan Secara Sukacita

Minggu, 24 September 2023 | 13:36 WIB

Polres Bantul Layani Warga Disabilitas Buat SIM D

Jumat, 22 September 2023 | 16:25 WIB

Animo Bertransmigrasi Tinggi, Kuota Terbatas

Jumat, 22 September 2023 | 05:25 WIB

Bakesbangpol Bantul Gelar Penguatan Kebangsaan

Kamis, 21 September 2023 | 18:15 WIB
X