KPU Bantul Tetapkan DPS Perbaikan 742.864 Pemilih

Photo Author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 10:21 WIB
Ketua KPU Bantul menunjukkan DPSHP yang sudah diperbaiki (Judiman)
Ketua KPU Bantul menunjukkan DPSHP yang sudah diperbaiki (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Komisis Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten untuk Pemilu 2024 sebanyak 742.864 pemilih tersebar di 3.162 TPS se-Kabupaten Bantul. Penetapan DPSHP ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Bantul, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesbangpol serta perwakilan PPK se Kabupaten Bantul.


Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati menjelaskan, data pemilih DPSHP ini merupakan hasil perbaikan DPS yang diperoleh dari masukan dan tanggapan selama rentang waktu 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Dalam perbaikan DPS ini terdapat pemilih baru sebanyak 838 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.988 pemilih dan perbaikan elemen data pemilih sebanyak 5.959.


Wuri menambahkan, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ini diantaranya karena meninggal, data ganda, anggota TNI- Polri, pindah domisili serta adanya pemilih TPS reguler yang menjadi pemilih di TPS lokasi khusus.


 


[crosslink_1]


Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan, bahwa terdapat penambahan 1 TPS lokasi khusus di Bantul yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sehingga jumlah TPS lokasi khusus di Bantul pada tahapan DPSHP ini sebanyak 18 TPS, tersebar di 8 lokasi yaitu Universitas Ahmad Dahlan, Islamic Center Bin Baz, Balai Pelayanan Sosial Tresna Wreda, Rutan kelas IIB Bantul, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, Ponpes Al Munawir dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.


Lebih lanjut Didik menuturkan bahwa pasca penetapan DPSHP Tingkat Kabupaten Bantul, selanjutnya daftar pemilih akan dicetak dan diumumkan di 75 Kalurahan mulai tanggal 17 sampa dengan 23 Mei 2023.


Masyarakat, kata Didik dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Bantul apabila masih ada pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdapat dalam daftar pemilih atau pemilih yang melakukan perbaikan elemen data sesuai dokumen administrasi kependudukan yang sah. "Masyarakat juga dapat secara aktif memastikan terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan mengunjungi laman www.cekdptonline.kpu.go.id," pungkasnya. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X