Krjogja.com - BANTUL - Sampai dengan hari ke sebelas, Kamis (11/05/2023) penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, KPU Bantul telah menerima 3 partai politik yang secara resmi mengajukan bakal calonnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa memaparkan, sampai hari Kamis (11/05/2023) KPU Bantul sudah menerima pengajuan bakal calon dari PKS, PDIP dan Partai Nasdem.
PKS mengajukan bakal calonnya pada Rabu (10/05/2023) sedangkan PDIP mengajukan calonnya Kamis (11/05/203) sekitar pukul 10.00 dan pada hari Kamis pula disusul Partai Nasdem pukul 11.00 WIB. KPU Bantul menerima berkas pencalonan berupa surat pengajuan bakal calon dari partai politik yang disertai dengan daftar bakal calon, surat persetujuan dari partai politik tingkat pusat serta berkas persyaratan dari masing-masing calon.
Lebih lanjut Joko menegaskan bahwa KPU Bantul telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga parpol yang mengajukan bakal calon dan dinyatakan berkasnya lengkap sehingga dapat diterima oleh KPU Bantul.
Sementara Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, kegiatan pengajuan bakal calon oleh partai politik ini fokus pada pengecekan kelengkapan dokumen. Sedangkan untuk kebenaran dan keabsahan dokumen akan dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.
“Untuk tahapan pengajuan bakal calon telah dimulai sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 dengan jadwal penerimaan untuk tanggal 1 sampai dengan 13 Mei pukul 08.00 – 16.00 sedangkan tanggal 14 Mei pukul 08.00 – 23.59," jelasnya. (Jdm)