KPU Bantul Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD

Photo Author
- Senin, 1 Mei 2023 | 11:38 WIB
KPU Bantul Resmi mulai membuka pendaftaran calon anggota DPRD Pemilu 20wl23. (Foto : Judiman)
KPU Bantul Resmi mulai membuka pendaftaran calon anggota DPRD Pemilu 20wl23. (Foto : Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - KPU Bantul mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa memaparkan, KPU Bantul secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul mulai Senin (01/05/2023) sampai dengan Minggu (14/05/2023). 


Untuk tanggal 1 sampai 13 Mei  2023, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WiB, sedangkan untuk tanggal 14 Mei dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten dengan datang langsung ke Kantor KPU Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang Bantul.


"Sebelum mendaftarkan ke KPU Bantul, partai politik tingkat kabupaten harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai tingkat pusat terkait bakal calon anggota DPRD yang diajukan. Selain itu sebelum pendaftaran dilakukan, partai politik harus sudah mengunggah berkas calon ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON)," jelas Joko. 


KPU Bantul dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD ini juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) pencalonan. Joko menyampaikan bahwa semua partai politik sudah secara intens melakukan konsultasi tentang persyaratan pencalonan, hal-hal yang sering ditanyakan oleh partai politik antara lain tentang syarat calon serta tentang penggunaan aplikasi Silon. 


Sementara  Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho memambahkan, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemenuhan syarat pencalonan antara lain Polres Bantul, Pengadilan negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 


Salah satu berkas syarat calon yang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Bantul terkait dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul.


Sedangkan untuk pemenuhan syarat ini Pengadilan Negeri Bantul menyampaikan akan memberikan layanan secara maksimal. Pelayanan pembuatan surat keterangan ini didukung adanya layanan secara online sehingga bakal calon dapat melakukan input pendaftaran dan penyampaikan data yang dibutuhkan secara cepat.


Untuk Kabupaten Bantul sendiri alokasi jumlah kursi anggota DPRD Bantul Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 6 (enam) dapil meliputi Dapil 1 : Bantul, Sewon (8 kursi), Dapil 2 : Banguntapan, Piyungan (8 kursi), Dapil 3: Dlingo, Imogiri, Pleret (7 kursi), Dapil 4 : Jetis, Pundong, Bambanglipuro, Kretek (8 kursi), Dapil 5 : Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan (7 Kursi) , Dapil 6 : Kasihan, Sedayu (7 kursi). (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X