KPU Bantul Umumkan Pencalonan Anggota DPRD 2024

Photo Author
- Senin, 24 April 2023 | 11:45 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

BANTUL - KPU Bantul, Senin (24/4) secara resmi mengumumkan pencalonan anggota DPRD Bantul melalui pengumuman nomor 189/PL.01.4-Pu/3402/ 2023 tentang Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Raktar Daerah Kabupaten Bantul untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Pengumuman ini dapat diakses melalui website KPU Bantul atau media sosial KPU Bantul. 

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa mengungkapkan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 di Kantor KPU Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Palbapang, Bantul. Adapun rincian waktunya untuk tanggal 1 hingga 13 Mei mulai pukul 8.00 sampai 16.00, sedangkan tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 8.00 sampai 23.59.

 

Lebih lanjut dijelaskan, bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten. Dokumen yang harus disertakan antara lain surat pengajuan dari partai politik (form B pengajuan parpol), daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari Ketua umum dan

 

Sekjen Parpol tingkat pusat, serta dokumen persyaratan bakal calon dalam bentuk salinan digital. "Parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD ini juga diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," ungkapnya.

 

KPU Bantul dalam rangka tahapan pencalonan membuka layanan informasi dan helpdesk melalui telepon (0274) 368583 pada hari kerja, melalui WA dengan nomor 0895612905533 atau email kab [email protected]

 

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bantul.Beberapa instansi yang telah dikoordinasikan antara lain Polres Bantul, Disdukcapil Bantul, Rumah Sakit Panembahan Senopati, Balai Dikmen Bantul, Kantor Kemenag Bantul serta Pengadilan Negeri Bantul. Koordinasi ini diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik. 

 

Didik mengungkapkan, dengan keterbatasan waktu pencalonan maka diperlukan intensitas koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait. Harapannya rangkaian tahapan pencalonan yang terdiri dari 4 kegiatan besar yaitu pengajuan bakal calon anggota DPRD kab, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dapat berjalan dengan lancar. (Jdm ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X